Wilfryd M.H Siahaan SH., M.Hum : Mutasi Pj Penghulu di Rohil Sudah Sesuai Aturan Tentang UU Pemilu

Pekan Baru, derap1news – Terkait adanya kisruh tentang mutasi puluhan Pj. Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir, menurut beberapa praktisi hukum tindakan itu sudah sesuai arahan Dirjend Bina Pemerintahan Desa yaitu terkait Undang -Undang Pemilu tetang netralitas Perangkat Desa, ASN dan TNI Polri,

Pejabat Bupati Rokan Hilir justru menjalankan amanat Undang -Undang sebagaimana di sampaikan dalam surat balasan Dirjend BPD Kemendagri, mutasi tersebut muncul karena adanya kegaduhan di tengah masyarakat yang mana beberapa Pj penghulu yang merupakan ASN terang terangan berkampanye mendukung salah satu pasangan bupati di Rokan Hilir yang mengakibatkan masyarakat bingung dan merasa di intervensi, sehingga untuk mengatasi hal tersebut Pejabat Bupati Rokan Hilir mengambil kebijakan untuk memutasi Pj Penghulu yang melanggar UU Pemilu yaitu tentang Netralitas perangkat Desa dan ASN sehingga mutasi tersebut layak dilakukan dan bukan mengacu kepada

– Pasal 25 Perpu Nomor 116 Tahun 2022 tentang pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

“Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian. Hal ini merupakan bentuk (quality assurance) standar pelaksanaan dalam proses pengangkatan pejabat.

– Pasal 2 Permen PAN dan RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Degan Perjanjian Kerja. dan pemutasian Pj Penghulu tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022.

“Surat edaran ini mengizinkan penjabat kepala daerah untuk memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dalam dua kondisi, Yaitu, Pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan Tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antar daerah.

Butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut adalah: Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Sebab setiap ASN,TNI-Polri Kepala Desa ,ASN dan perangkat desa tidak boleh ikut dalam mengkampanyekan calon tertentu dan bila itu dilakukan sanksi nya adalah diberhentikan dan di pidana, jadi sudah sesuai dengan UU apa yang di lakukan oleh PJ Bupati Rokan Hilir terkait mutasi ASN yang menjadi Pj Penghulu di Rokan Hilir.

“Kita harus menyikapi bahwa Pejabat Bupati punya kewajiban dan kewenangan melakukan kebijakan yang bertujuan untuk situasi yang kondusif dan netral terhadap setiap ASN dan Aparat desa sehingga apa yang dilakukan sesuai dengan UU pemilu dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, ” ucap Wilfryd M.H Siahaan SH., M.Hum selaku ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST) kepada wartawan Rabu ( 23/10/24)

Baca Juga  Ketidakhadiran Dirut PT SPRH Hambat Pembahasan APBD Perubahan Rohil 2024

“Wilfryd menyampaikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PJ Bupati Rokan Hilir H.Sulaiaman .SE.MH , namun melaksanakan amanah Undang-undang dan sesuai arahan Dirjend Bina Pemerintahan Desa dan seharusnya Pj Penghulu tidak hanya diberhentikan tetapi harus di pidana sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 pasal 280 ayat 3 yang menjelaskan , “setiap ASN, TNI, Polri, kepala Desa, aparat desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye dan pasal 494 menyatakan setian ASN anggota TNI, Polri , kepala Desa, aparat Desa, yang melanggar sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan didenda paling banyak 12.000..0000,- juta rupiah.” Tegasnya .

Sebelumnya Pejabat Bupati Rokan Hilir terhadap Pj Penghulu yang berasal dari PNS di Kabupaten Rokan Hilir, sebagai berikut :

  1. Pj Penghulu Babussalam Rokan, Parulian Harahap
  2. Pj Penghulu Pujud, Andri Mesdianto.
    3 . Pj Penghulu Pujud Utara, Peristiwasj ,
  3. Pj Penghulu Siarang Arang, M.Nasri I,
  4. Pj Penghulu Siarang arang Perkebunan, Jufrizal,
  5. Pj Penghulu Sri Kayangan, Sunardi ,
  6. Pj Penghulu Sungai Pinang, Smsurizal,
    8.Pj Penghulu Teluk Nayang, Normalidar ,
  7. Pj Pengulu Bagan Batu Barat, Markis ,
  8. Pj Penghulu Bagan Jawa, Mazwar ,
  9. Pj Penghulu Bagan Punak Pesisir, Ai Sudiman,
  10. Pj Penghulu Bagan Nenas, Susy Febri Hermayana
  11. Pj Penghulu Pondok Kresek, Roihan ,
    14 Pj Penghulu Sei Meranti Darussalam, Mewah Rambe
    15, Pj Penghulu Sei Tapah, Sari Indrayani.
  12. Pj Penghulu Tanjung Medan, Nurman Syahputra.
  13. Pj Penghulu Tanjung Medan Barat, Hatimbulan Siregar.
    18., Pj Penghulu Tanjung Medan Utara, Ngatini
  14. Pj Penghulu Bukit Damar, Damai Hendra Siregar.
  15. Pj Penghulu Makmur Jaya, Erman Syahputra.
    21 Pj Penghulu Pasir Limau Kapas, Amrul Khoiri
    22, Pj Penghulu Rantau Bais, Julizar,
    23.Pj Penghulu Rantau Panjang Kanan, Riduan,
    24 Pj Penghulu Suak Air Hitam, Agustami . ” Penerbitan SK terhadap puluhan PJS Penghulu tersebut, sudah sesuai dengan arahan Dirjend Bina Pemerintahan Desa dan dilakukan untuk menjaga netralitas setiap ASN dan Aparat Desa dalam Melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024, ” Sebut Wilfryd.

Yang menjadi pertanyaan anehnya, banyak pihak yang kebakaran jenggot atau ketakutan dengan mutasi berapa Pj Penghulu tersebut.

Padahal tujuan mutasi adalah untuk menjaga Netralitas ASN dan Aparat Desa, ini sesuatu yang aneh sebab banyak pihak yang seperti kebakaran jenggot , seharusnya justru didukung agar terjadi situasi yang kondusif tanpa intervensi dalam melaksanakan pesta rakyat tersebut , ” Sebut Wilfryd menutup penyampaiannya.

Wilfryd M.H Siahaan SH., M.Hum : Mutasi Pj Penghulu di Rohil Sudah Sesuai Aturan Tentang UU Pemilu

Pekan Baru – Terkait adanya  kisruh tentang mutasi puluhan  Pj. Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir , menurut beberapa praktisi hukum tindakan itu sudah sesuai arahan Dirjend Bina Pemerintahan Desa yaitu terkait Undang -Undang Pemilu tetang netralitas Perangkat Desa, ASN dan TNI Polri,

Pejabat Bupati Rokan Hilir justru menjalankan amanat Undang -Undang sebagaimana di sampaikan dalam surat balasan Dirjend BPD Kemendagri, mutasi  tersebut muncul karena adanya kegaduhan di tengah masyarakat yang mana beberapa Pj penghulu yang merupakan ASN terang terangan berkampanye mendukung salah satu pasangan bupati di Rokan Hilir yang mengakibatkan masyarakat bingung dan merasa di intervensi, sehingga untuk mengatasi hal tersebut Pejabat Bupati Rokan Hilir mengambil kebijakan untuk memutasi Pj Penghulu yang melanggar UU Pemilu yaitu tentang Netralitas perangkat Desa dan ASN sehingga mutasi tersebut layak dilakukan dan bukan mengacu kepada

– Pasal 25 Perpu Nomor 116 Tahun 2022 tentang pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

“Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian. Hal ini merupakan bentuk (quality assurance) standar pelaksanaan dalam proses pengangkatan pejabat.

– Pasal 2 Permen PAN dan RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Degan Perjanjian Kerja. dan pemutasian Pj Penghulu tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022.

“Surat edaran ini mengizinkan penjabat kepala daerah untuk memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dalam dua kondisi, Yaitu, Pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan Tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antar daerah.

Butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut adalah: Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Sebab setiap ASN,TNI-Polri Kepala Desa ,ASN dan perangkat desa tidak boleh ikut dalam mengkampanyekan calon tertentu dan bila itu dilakukan sanksi nya adalah diberhentikan dan di pidana, jadi sudah sesuai dengan UU apa yang di lakukan oleh PJ Bupati Rokan Hilir terkait  mutasi ASN yang menjadi Pj Penghulu di Rokan Hilir.

“Kita harus menyikapi  bahwa Pejabat Bupati punya kewajiban dan kewenangan melakukan kebijakan yang bertujuan untuk situasi yang kondusif dan netral terhadap setiap ASN dan Aparat desa sehingga apa yang dilakukan sesuai dengan UU pemilu dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, ”  ucap Wilfryd M.H Siahaan SH., M.Hum selaku ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST) kepada wartawan Rabu ( 23/10/24)

“Wilfryd menyampaikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PJ Bupati Rokan Hilir H.Sulaiaman .SE.MH , namun melaksanakan amanah Undang-undang dan sesuai arahan Dirjend Bina Pemerintahan Desa dan seharusnya Pj Penghulu tidak hanya diberhentikan tetapi harus di pidana sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 pasal  280 ayat 3 yang menjelaskan , ” setiap ASN, TNI, Polri, kepala Desa, aparat desa dilarang   ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye dan pasal 494 menyatakan  setian ASN anggota TNI, Polri , kepala Desa, aparat Desa, yang melanggar  sebagaimana  dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana  kurungan paling lama satu tahun dan didenda paling banyak 12.000..0000,- juta rupiah.” Tegasnya .

Sebelumnya Pejabat Bupati Rokan Hilir terhadap  Pj Penghulu  yang berasal dari PNS di Kabupaten Rokan Hilir, sebagai berikut :

1.  Pj Penghulu Babussalam Rokan, Parulian Harahap
2. Pj Penghulu Pujud, Andri Mesdianto.
3 .  Pj Penghulu Pujud Utara, Peristiwasj ,
4. Pj Penghulu Siarang Arang, M.Nasri I,
5. Pj Penghulu Siarang arang Perkebunan, Jufrizal,
6. Pj Penghulu Sri Kayangan, Sunardi ,
7. Pj Penghulu Sungai Pinang, Smsurizal,
8.Pj Penghulu Teluk Nayang, Normalidar ,
9. Pj Pengulu Bagan Batu Barat, Markis ,
10. Pj Penghulu Bagan Jawa, Mazwar ,
11. Pj Penghulu Bagan Punak Pesisir, Ai Sudiman,
12. Pj Penghulu Bagan Nenas, Susy Febri Hermayana
13. Pj Penghulu Pondok Kresek, Roihan ,
14 Pj Penghulu Sei Meranti Darussalam, Mewah Rambe
15, Pj Penghulu Sei Tapah, Sari Indrayani.
16. Pj Penghulu Tanjung Medan, Nurman Syahputra.
17. Pj Penghulu Tanjung Medan Barat, Hatimbulan Siregar.
18., Pj Penghulu Tanjung Medan Utara, Ngatini
19. Pj Penghulu Bukit Damar, Damai Hendra Siregar.
20. Pj Penghulu Makmur Jaya, Erman Syahputra.
21 Pj Penghulu Pasir Limau Kapas, Amrul Khoiri
22, Pj Penghulu Rantau Bais, Julizar,
23.Pj Penghulu Rantau Panjang Kanan, Riduan,
24 Pj Penghulu Suak Air Hitam, Agustami .

“Penerbitan SK terhadap puluhan PJS Penghulu tersebut, sudah sesuai dengan arahan Dirjend Bina Pemerintahan Desa dan dilakukan untuk menjaga netralitas setiap ASN dan Aparat Desa dalam Melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024, ” Sebut Wilfryd.

Yang menjadi pertanyaan anehnya, banyak pihak yang kebakaran jenggot atau ketakutan dengan mutasi berapa Pj Penghulu tersebut.

Padahal tujuan mutasi adalah untuk menjaga Netralitas ASN dan Aparat Desa, ini sesuatu yang aneh sebab banyak pihak yang seperti kebakaran jenggot , seharusnya justru didukung agar terjadi situasi yang kondusif tanpa intervensi dalam melaksanakan pesta rakyat tersebut , ” Sebut Wilfryd menutup penyampaiannya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *