Bagansiapiapi, derap1news – Pemuda Rokan Hilir, Siin Rajawali meminta kepada Plt Bupati Rohil untuk menindak tegas
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah menjabat sebagai Pj Pengulu, menurutnya ini sudah melanggar aturan ASN PPPK yang berlaku.
“Tindakan ini tidak bisa di benarkan, sebab P3K ini adalah pegawai yang berkontrak, tentu logikanya bila dia ingin pindah dari kerja tersebut harus berhenti terlebih dahulu,” tegas Siin Rajawali kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Menurut Siin, ini harus di lapor ke BKN untuk di tindak tegas, supaya hukum di Rokan Hilir ini memang nyata adanya, dan juga usut tuntas siapa yang menjadikan P3K ini menjadi Pj Punghulu.
“Proses secara aturan yang berlaku bagi PPPK yang telah melanggar aturan serta usut siapa yang mengeluarkan SK nya,” ungkap Siin.
Surat Mendagri tertanggal 4 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri berbunyi hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah permohonan arahan dan pendapat hukum atas penerbitan keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK sebagai Pj Punghulu.
Menjelaskan bahwa penjabat Kepala Desa ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Rokan Hilir, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf C.
Undangan-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undangan-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undangan-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Siin mengapresiasi kinerja Plt Bupati H Sulaiman atas pergantian Pj Penghulu yang notabene P3K di Kabupaten Rokan Hilir, dimana Plt Bupati Rohil telah benar menjalankan Perintah Undang-undang demi terciptanya Pilkada damai dan kondusif.
” Sehingga terhindar dari indikasi pejabat Penghulu tidak Netral pada Pilkada 2024, sebab sebagaimana kita ketahui bersama bahwa diduga banyak Pj di setiap Kepenghuluan terindikasi menjadi team pemenangan salah satu calon Bupati Rokan Hilir,” ujarnya.