Oknum Lurah Diduga Intervensi RT, Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati  BiJaK Tempuh Jalur Hukum

Rokan Hilir, derap1news – Dalam perkembangan situasi Politik menjelang Pilkada 2024, tim hukum salah satu pasangan Calon Bupati Rokan Hilir (Rohil) nomor urut 2 H.Bistamam Jhoni Charles melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang Oknum Lurah di Rohil  kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Bistamam –Jhony Charles Kompak (BIJAK) Hazizi Suwandi, SH, MH usai membuat Laporan dugaan pelanggaran Netralitas yang diduga dilakukan oleh Oknum Lurah di Bagan Hulu Rohil Sri Indrayani ke Bawaslu Rohil, Senin, 21 Oktober 2024.

Berdasarkan berita yang beredar di beberapa media  Online lokal , ada suatu kejadian dimana RT 026 Bagan Hulu Rohil Ardianto yang diduga diintervensi oleh Oknum Lurah Bagan Hulu Sri Indrayani. Kejadian tersebut berawal dari RT. 026 diduga difitnah oleh Oknum Lurah Bagan Hulu yang menyatakan Bahwa RT 026 tersebut melihat kampanye Paslon 02 Hj. Bistamam-Jhony Charles.

Sementara pada saat kejadian tersebut RT 026 tersebut merasa tidak ada ditempat tersebut sehingga Lurah Bagan Hulu mengeluarkan RT 026 tersebut dari group WA RT RW Se – Kelurahan Bagan Hulu. Kemudian Lurah Bagan Hulu tersebut mengatakan kepada RT 026 tersebut dengan kalimat “jika ingin memilih 01 ya ke kosong satu aja, jangan pasang dua kaki (dengan nada marah)”.

Menurut salah satu Tim Hukum BiJaK , Hazizi Suwandi, SH, MH, tindakan tersebut diduga jelas adanya suatu intervensi dari Lurah Bagan Hulu yang menekankan/mengarahkan kepada RT 026 untuk memilih paslon 01 ASSET pada Pilkada 2024 di Rohil.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Parahnya intervensi dari Oknum Lurah Bagan Hulu ini sampai terangan-terangan menintervensi dengan cara memarahi dan mengeluarkan RT 026 dari Group WA Se-Keluranhan Bagan Hulu tanpa memastikan fakta yang terjadi sebenarnya,” terang Hazizi Suwandi, SH, MH

Kami berharap agar Kepala daerah bisa menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang tegas sesuai Undang-undang yang berlaku akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Lurah Bagan Hulu tersebut. Dengan harapan agar, Pilkada yang berlangsung dalam 27 November 2024 nanti berjalan dengan sportif dan sesuai aturan yang berlaku guna mendapatkan Pemimpin Kabupaten Rokan Hilir yang terbaik.

Kami juga berharap agar Bawaslu juga mampu mengawal proses Pilkada 2024 ini berjalan dengan jujur dan adil. Disamping itu, kami meminta agar Bawaslu tidak hanya bekerja melalui laporan masyarakat yang masuk saja, akan tetapi juga haruslah menemukan langsung pelanggaran-pelanggaran pilkada yang banyak dilakukan oleh Oknum-oknum ASN, aparat desa ataupun peragkat desa lainnya” pungkasnya

Spread the love
Baca Juga  DPC Partai Gerindra Dumai Siap Menangkan Pasangan M Nasir- M Wardan Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *