Rohil, derap1new – Wakil ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati Rohil nomor urut 2 H.Bistamam Jhoni Charles Kompak ( BiJaK) Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM mengkritisi dan sorot kampanye yang dilakukan Paslon Bupati nomor urut 1 Afrizal Sintong Setiawan (ASSET) tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
Calon Bupati Rohil nomor urut 1 yang juga calon petahana Afrizal Sintong pada hari ini Rabu tanggal 23 Oktober 2024 melaksanakan kampanye dialogis di 2 titik di Kecamatan Rimba Melintang yaitu di Pematang Setawar Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan Kepenghuluan Lenggadai Hilir diduga tanpa dilengkapi dengan STTP Kampanye dari Polres Rokan Hilir.” Ujarnya .
Hali ini ketahui dari hasil investigasi dan pantauan tim hukum BiJaK langsung dan ada juga menyaksikan langsung di lapangan relawan dari tim hukum BiJaK saat di lokasi tersebut. ” Ujar Sempurna Sitorus .
Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Tim Hukum Paslon BiJaK Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM menyayangkan sikap Panwaslu dan Polres yang tetap membiarkan kegiatan kampanye tersebut tetap berjalan, padahal berdasarkan Peraturan Polri No. 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik termasuk juga kegiatan kampanye pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib dilengkapi dengan STTP Kampanye,
“Dan pada ketentuan Pasal 26 disebutkan dalam rangka pengawasan pelaksanaan kegiatan politik, Pejabat Polri yang berwenang dapat memberikan teguran secara lisan dan/atau tertulis, ” tegasnya .
Lebih jauh ditegaskan dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran maka Pejabat Polri yang berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik tersebut, penegasan tersebut juga diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. ” Tegasnya .
Seharusnya Panwaslu bersama-sama dengan Polres Rohil melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar masing-masing Paslon dan Tim Kampanye mematuhi peraturan perundang- undangan terkait pelaksanaan kampanye
Menurutnya , hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan Pemilu yang sudah ditetapkan, dan bisa berpotensi memengaruhi hasil kampanye serta keamanan publik.” Tegasnya kepada wartawan media ini Rabu (23/10/2024)
“Kami melihat kampanye yang dilakukan paslon ASSET di 2 titik lokasi tersebut tanpa STTP, ini jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku. Setiap kegiatan kampanye harus mendapatkan izin dan pengawasan yang ketat untuk menjamin ketertiban umum dan mencegah konflik,” terang Kuasa hukum paslon tersebut melalui keterangan tertulisnya kepada media ini .
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum bila kampanye ilegal ini terus berlanjut tanpa tindakan dari pihak berwenang. “Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan menjaga integritas proses demokrasi kita,” tegasnya.