Diduga Sebarkan Fitnah dan Adu Domba, Ketua DPC PBB Rohil di Laporkan ke Bawaslu

Rohil, derap1news – Tim Hukum BiJaK secara resmi melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Rohil, Eduard P. Manihuruk, SH, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye. Eduard diduga melakukan penghinaan terhadap calon Bupati serta menghasut kelompok masyarakat Batak. Laporan ini disampaikan pada Kamis, 17 Oktober 2024, dan tercatat dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (TBPL).

“Kami telah melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua DPC PBB Rohil, Eduard P. Manihuruk, SH. Beliau melakukan kampanye dengan cara menghasut, memfitnah, dan mengadu domba perseorangan serta kelompok masyarakat, yang jelas melanggar Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,” ungkap Coky Roganda Manurung, SH, Ketua Tim Hukum BIJAK, setelah menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu Rohil.

Tindakan ini diduga terjadi saat kampanye pasangan calon (paslon) Asset pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Jalan Subrantas, Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah. Dalam pidatonya, Eduard P. Manihuruk, yang bertindak sebagai juru kampanye, diduga melontarkan pernyataan yang menghina paslon BiJaK dan menghasut kelompok masyarakat Batak.

“Saya sebagai Ketua Pemuda Batak Bersatu bersama Sekretaris Maju Siahaan, telah memutuskan untuk mendukung Afrizal Sintong dan Setiawan. Kami sudah mempelajari, terkhusus untuk masyarakat Batak, bahwa hanya pasangan ini yang bisa membawa semangat toleransi di Rokan Hilir. Jika pihak sebelah menang, yakinlah kita akan hancur. Jika ingin toleransi ditegakkan, kita harus bergerak dari pintu ke pintu. Tidak ada pilihan yang lebih baik selain Asset,” ujar Eduard dalam pidatonya.

Menanggapi pernyataan ini, Tim Hukum BIJAK menegaskan bahwa tindakan Eduard secara terang-terangan melanggar Pasal 187 ayat (2) yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan.

“Kami mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional. Penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu perlu segera dilakukan agar kasus ini bisa dibawa ke tingkat penyidikan dan penuntutan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Coky.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas demokrasi di Kabupaten Rokan Hilir. “Laporan ini adalah upaya kami untuk menjaga agar demokrasi tetap stabil dan kondusif di Rohil. Tindakan pelanggaran seperti ini mencederai demokrasi yang kita junjung,” pungkasnya.

Spread the love
Baca Juga  Ketum INPEST Berpendapat Perlu Pemimpin Baru di Kabupaten Rokan Hilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *