Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Sekitar Loket Bus di Rokan Hilir

Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Sekitar Loket Bus di Rokan Hilir

Rohil, derap1news – Warga Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, digemparkan oleh penemuan seorang perempuan paruh baya tanpa identitas yang meninggal dunia di sekitar loket bus Simpang Manggala Johnson, Selasa (28/10/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut keterangan sejumlah warga, perempuan tersebut sempat terlihat duduk di area loket sambil menunggu kendaraan dan tampak dalam kondisi lemah. Saat warga mencoba menanyakan identitas dan asal-usulnya, perempuan itu mengaku bermarga Boru Harahap, berusia sekitar 50 tahun, dan berasal dari Gunung Tua. Ia juga sempat mengatakan bahwa dirinya berniat pulang ke kampung halamannya sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mengetahui peristiwa tersebut, warga segera melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjar XII, Aida Jack Marbun, yang kemudian meneruskan informasi kepada pihak Polsek Tanah Putih. Petugas yang tiba di lokasi antara lain Bripka I. Simamora, Salma Maulana, serta tim INAFIS Polres Rokan Hilir yang dipimpin Wira A.K beserta anggota lainnya untuk melakukan identifikasi awal.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap barang bawaan korban, petugas menemukan sebuah telepon genggam. Namun, setelah mencoba menghubungi beberapa nomor yang tersimpan di dalamnya, tidak ada satu pun yang mengenal korban. Hingga kini, pihak kepolisian masih berupaya melakukan proses identifikasi untuk memastikan identitas almarhumah.

Jenazah korban telah dibawa ke Puskesmas Tanah Putih untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau mengenal ciri-ciri korban agar segera menghubungi Polsek Tanah Putih atau Polres Rokan Hilir.

Spread the love
Baca Juga  Linkkar Sumut Soroti Lambannya Penanganan Kasus Perusakan Pagar di Polres Tapsel: “Sudah Empat Bulan, Tak Ada Kepastian Hukum”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *