Kuasa Hukum Pemilik Kebun Sawit Areal 88 di Rantau Bais Rohil, Sebut  Kehadiran Ormas PP Rohul Tanpa Izin dan Picu Konflik

Rokan Hilir, derap1news – Puluhan orang  penjaga lahan perkebunan sawit  areal 88 milik Dewi Maya Tanjung yang berada di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, nyaris berakhir dengan bentrok fisik dengan kedatangan rombongan ratusan massa ormas Pemuda Pancasila (PP) dari MPC Rokan Hulu yang mencoba menerobos memaksa masuk dan menabrak gerbang pintu masuk perkebunan sawit milik Dewi Maya Tanjung pada Kamis, (9/1/2025). Sekira pukul 9.00 Wib.

Kedatangan rombongan massa ormas berbaju loreng berwana  orange tanpa izin ini memaksa masuk kelokasi kebun mendapat perlawanan dari puluhan penjaga kebun sehingga terjadi perdebatan sengit yang nyaris berakhir bentrok dari kedua belah pihak .

Pantauan beberapa awak media saat dilokasi , satu unit mobil kenderaan operasional Ormas berwana orange MPC Rohul memaksa masuk dan menabrak gerbang pintu jaga kebun, kondisi saat itu sempat terjadi adu mulut dari anggota ormas PP dan puluhan penjaga kebun , terlihat kondisi pintu gerbang masuk yang terbuat dari besi rusak karena di paksa di tabrak oleh mobil operasional ormas PP MPC Rohul berwarna loreng orange.

Setelah berhasil memaksa masuk melewati pintu gerbang , posisi mobil operasional PP tersebut  diparkirkan persis didepan pos penjagaan jalan menuju kebun milik Maya Dewi Tanjung. Beruntung Intervensi dari pihak Kuasa hukum pemilik kebun dan keamanan setempat bhabinkamtibmas dan Babinsa  berhasil meredakan situasi saat itu.

Kuasa hukum pemilik lahan perkebunan sawit Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom SH MH didampingi rekannya Gita Melanika, SH., MH., CPLC, CPCLE., CML yang di temui awak media saat dilokasi  mengatakan kehadiran ormas PP MPC Rohul yang tanpa izin dan koordinasi memaksa memasuki lokasi kebun kliennya memicu ke kawatiran dan keributan. Kami meminta klarifikasi tujuan kehadiran ormas MPC Rohul hadir di Rohil sebenarnya apa , mereka mengatakan ingin melakukan pengamanan tapi akhirnya melakukan anarkis dengan melakukan pengerusakan pintu gerbang milik klien kami .” kata Gita Melanika.

” Perlu kami jelaskan bahwa lahan klien kami Dewi Maya Tanjung adalah pemilik lahan yang sah  sesuai putusan mahkamah Agung (MA). Nomor 1595 K/Pdt/2023.” Jelas Gita Melanika .

Tomy Freddy Simanungkalit juga  menambahkan, kapasitas kehadiran ormas dari PP MPC Rohul di lahan klien kami perlu kami pertanyakan, karena secara hukum sudah melangkahi aturan, sedangkan lahan klien kami berada di wilayah hukum Rohil, ” tindakan ormas PP Rohul ini kami anggap sudah menyalahi hukum, selain itu  dampak dari kehadiran ormas PP Rohul ini, mengakibatkan aktivitas kegiatan kebun klien kami  terganggu dan ormas PP juga  melakukan tindakan anarkis dengan merusak aset klien kami, ” tegasnya .

Pantauan dilokasi menjelang sore hari , mengetahui adanya kejadian keributan antara penjaga kebun dan  ormas PP Rohul yang hadir di wilayah Rokan Hilir tanpa ada izin dan  koordinasi dengan warga sekitar dan aparat desa setempat , pengurus ormas Rumpun Melayu Bersatu – Laskar Hulubalang Melayu Riau (RMB-LHMB) meminta anggota ormas PP Rohul untuk keluar dari lokasi kebun,
” Kami selaku ormas kesukuan didaerah ini meminta ormas PP Rohul untuk keluar , kita tidak mau ada keributan di daerah kami , ” Ujar 
DT. Hendri Khandana selaku Ketua 1 Wilayah Rohil.

” Saya minta pihak Ormas PP Rohul mengeluarkan mobil operasionalnya  yang masuk kelokasi lahan , kita takut ada terjadi anarkis adu fisik dari kedua belah pihak, lagi pula kenapa orang Rohul membuat onar di daerah kami, ” Tegasnya .

Sekira pukul 17.30 wib, untuk mencegah terjadi kemungkinan yang tidak diharapkan terpaksa Mobil operasional PP Rohul yang berada di dalam lokasi lahan Dewi Maya Tanjung di dorong keluar kejalan lintas oleh penjaga kebun dan warga sekitar.

Kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom SH MH, kehadiran ormas PP Rohul ini diduga diminta atau dihadirkan  oleh Abdul Rahman Silalahi 

” Sebelumnya Abdul Rahman Silalahi yang mengaku sudah mengganti rugi lahan klien kami mengerahkan preman menguasai lahan kliennya, namun karena tidak mempan kini Abdul Rahman Silalahi malah diduga memanfaatkan ormas PP Rohul  menakuti pekerja di dalam kebun sawit itu,” kata Tommy,

” Perlu kami jelaskan bahwa “Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) adalah lahan ini adalah milik klien kami,” kata Tommi, Sementara surat pindah tangan dari Winarko kepada Abdul Rahman Silalahi saat proses hukum perdata sedang berproses di Pengadilan Tinggi Riau.

“Kebun ini milik klien kami Dewi Maya Tanjung yang dikelola sejak tahun 1997, kemudian digugat oleh Winarto dan sesuai Putusan MA No ; 1595 K/Pdt/2023 seluruh gugatan itu dimenangkan klien kami Dewi Maya Tanjung, tapi dalam proses gugatan ini diduga dengan sengaja Winarto acak-acak menjual kepada Abdul Rahman Silalahi yang jelas tidak masuk sebagai pihak dalam gugatan, maka masalah baru timbul,” kata Tommy.

Sebelumnya, Tomy Freddy juga  menceritakan bahwa di lokasi ini insiden atau bentrokan nyaris hampir juga  terjadi antara penjaga dan pemilik kebun kelapa sawit dengan puluhan orang tak dikenal (OTK) membawa senjata tajam (Sajam) di lahan areal 88 tersebut, namun tidak terjadi keributan dan mereka keluar dari lokasi kebun .” Ulas Tomy .

Spread the love
Baca Juga  Bupati Diminta Tegas! Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Akui LHP Dua Desa Dikecamatan Ulu Manna Sudah Ditangan Bupati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *