
Bengkulu Selatan, derap1news – Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah, namun seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah. Padahal
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswanya.
Beberapa sekolah atau guru mungkin melihat penjualan buku LKS sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang jelas bertentangan dengan etika pendidikan. Mereka melakukan berbagai modus agar bisnis penjualan LKS tersebut seolah tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah.
Semestinya siswa berhak mendapatkan buku pelajaran dan LKS secara gratis, karena sudah dianggarkan melalui dana BOS, Penjualan LKS oleh sekolah dapat dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar aturan, Sekolah seharusnya fokus pada penyediaan pendidikan berkualitas, bukan pada kegiatan komersial seperti menjual buku.
Hal inilah yang terjadi di SMP negeri 2 Bengkulu Selatan, sekolah ini diduga melakukan praktek penjualan buku LKS terhadap muridnya. Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan modus mengondisikan toko buku dan kemudian mengarahkan pembelian LKS nya disana.
Tindakan pihak SMP 2 tersebut boleh di kategorikan sebagai perencanaan yang sudah terstruktur untuk memperoleh keuntungan, dengan modus yang dilakukan secara kasat mata memang sekolah tidaklah terlibat dalam penjualan LKS tersebut.
Disisilain Pengondisian tersebut nampak jelas di saat beberapa orangtua siswa lakukan pembelian buku LKS di salah satu toko buku di kota Manna yang memang di minta oleh pihak sekolah agar pembeliannya di toko buku yang ditunjuk.
Saat di konfirmasi salah satu wali murid yang namanya enggan di sebut, membenarkan adanya kejadian tersebut, di jelaskannya kalau memang pembelian buku LKS tersebut nampak di kondisikan. Karena pihak sekolah mengarahkan pembelian di salah satu toko buku yang sudah di tunjuk, sementara di saat pembelian buku LKS tersebut pihak toko menanyakan siapa nama anak, dan kelas berapa.
“Kita mulai curiga bahwa pada pembelian buku tersebut terjadi pengondisian dari sekolah semenjak pihak toko buku meminta nama anak yang bersangkutan dan kelasnya, padahal sebelumnya juga pihak sekolah mengarahkan agar pembelian buku LKS di toko yang dimaksud” terang salah satu wali murid.
Salah satu wali murid yang di maksud juga menjelaskan bahwa “Siswa dan siswi SMPN 2 Bengkulu Selatan itu beli LKS dengan total harga 155 ribu rupiah untuk 11 mata pelajaran
“Aneh disaat kita membeli buku LKS anak kita, pihak toko meminta nama anak kita. Padahal seperti yang lazim kita lakukan selama ini apabila melakukan pembelian apapun itu di toko toko yang kita kunjungi tidak pernah menanyakan nama atau kegunaan yang kita belanjakan, sebab pihak toko namanya penjual semestinya tidak perlu tau untuk apa kegunaan dan siapa yang akan menggunakan apa yang kita belanjakan” ujar salah satu wali murid.
Oleh sebab itu penjualan buku LKS yang diduga bekerjasama dengan pihak sekolah yakni SMP 2 Bengkulu Selatan diduga sudah mengangkangi aturan yang ada, hal itu jelas dengan adanya dugaan kerjasama antara pihak sekolah dengan toko buku LKS salah satu perbuatan untuk mencari keuntungan dan dapat di kategorikan pungli yang di rencanakan antara pihak sekolah dan pihak toko buku yang merugikan masyarakat.
Oleh sebab itu Diki selaku salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan meminta agar kiranya aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan pungli pada penjualan buku LKS yang diduga sudah di rencanakan secara tersistematis oleh pihak sekolah SMP negeri 2 Bengkulu Selatan dengan toko buku.
“Ini salah satu modus baru yang diduga di lakukan oleh pihak SMP 2 Bengkulu Selatan untuk mengelabui tuduhan atas jual beli buku, hal itu jelas merugikan orangtua murid yang semestinya buku tersebut dapat di koordinir oleh pihak sekolah melalui dana bos. Atas adanya kejadi




Komentar