Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Diduga Selingkuh, Dua ASN Rohil Terancam Sanksi Disiplin dan Proses Hukum

Diduga Selingkuh, Dua ASN Rohil Terancam Sanksi Disiplin dan Proses Hukum

Pekanbaru, derap1news – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial V digerebek sang suami saat berada di sebuah kamar hotel di Kota Pekanbaru, Sabtu (27/9) dini hari. V diduga berselingkuh dengan An, seorang ASN eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir yang juga telah berkeluarga.

Peristiwa ini bermula ketika V berangkat ke Pekanbaru pada Jumat (26/9) sekitar pukul 16.00 WIB dengan membawa ketiga anaknya. Namun, ia tidak memberi kabar jelas mengenai tujuannya. Kecurigaan pun muncul dari sang suami, B, yang juga seorang ASN di Pemkab Rohil.

Merasa ada gelagat aneh, B meminta bantuan kerabatnya di Pekanbaru untuk melacak keberadaan kendaraan yang digunakan istrinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, mobil yang ditumpangi V terpantau melintas di kawasan Simpang Bingung, Pekanbaru.

B yang berada di Bagansiapiapi lantas berangkat ke Pekanbaru bersama beberapa anggota keluarga untuk memastikan kecurigaannya. Setibanya di Pekanbaru pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 03.14 WIB, B mendapati V sedang berduaan dengan An di sebuah kamar hotel.

Penggerebekan tersebut turut disaksikan oleh pihak keluarga B sebagai saksi. “Saya serahkan kepada proses hukum. Mereka berdua adalah ASN yang seharusnya memberi contoh, bukan malah mempertontonkan perbuatan tercela,” ujar B usai melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Pekanbaru.

Ironisnya, ketiga anak hasil pernikahan B dan V ditempatkan di kamar hotel lain yang berdekatan dengan kamar dugaan perselingkuhan tersebut. Hal ini semakin membuat B terpukul.

“Saya harus merelakan kehilangan ibu dari anak-anakku. Ini perbuatan yang tidak bisa saya ampuni,” tambahnya dengan nada emosional.

Kini, baik V maupun An harus berhadapan dengan proses hukum. Kasus dugaan perselingkuhan ini juga dipastikan akan berimplikasi pada kedisiplinan keduanya sebagai ASN sesuai peraturan yang berlaku.(red)

Spread the love
Baca Juga  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *