Peristiwa
Beranda / Peristiwa / BUMD Rohil Kacau? Komisaris & Direksi Diberhentikan Secara Misterius!

BUMD Rohil Kacau? Komisaris & Direksi Diberhentikan Secara Misterius!

Rohil, derap1news – Direktur Umum dan Komisaris Utama BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) yang dikabarkan diberhentikan, menanggapi pernyataan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, terkait polemik di tubuh BUMD tersebut.

Direktur Umum PT SPRH, Rahmad Hidayat, S.Si, membantah pernyataan Bupati Afrizal Sintong yang menyebut pemecatan dirinya telah tertera dalam Surat Keputusan (SK). Menurutnya, hingga saat ini, SK pemecatan tersebut belum pernah diberikan kepada mereka.”Katanya sudah ada SK pemecatan, kalau memang benar, kenapa tidak diberikan kepada kami? Sampai sekarang tidak ada bukti tertulis. Jangan terlalu banyak bersandiwara, Pak Bupati. Jika memang kami diberhentikan, seharusnya ada surat resmi,” tegas Rahmad Hidayat, Senin (3/2/2025).

Rahmad yang juga menjabat sebagai Sekretaris Muhammadiyah Rokan Hilir mempertanyakan legalitas keputusan RUPS Luar Biasa yang memberhentikan dirinya dan Komisaris Utama. Menurutnya, perubahan struktur dalam akta RUPS harus diikuti dengan perubahan SK dari Kemenkumham.

Rahmad juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan 2024. Ia menyebut bahwa pada 2 September 2024, Pemegang Saham mengesahkan RKA Perubahan dalam RUPS Luar Biasa tanpa adanya draft atau pembahasan terlebih dahulu.”Anehnya, Notaris M. Fiqri Purnama, SH., M.Kn. justru menyarankan agar disahkan dulu, nanti baru disiapkan draft-nya. Ini sangat aneh dan mengkhawatirkan. Ada apa sebenarnya dengan RKA Perubahan 2024 ini?” ujarnya.

Baca Juga  Warga Tuding PT.PHR,Lamban Tangani Limbah, DLH Rohil Surati Ditjen GAKKUM KLHK RI

Rahmad juga mengungkapkan adanya lonjakan anggaran yang tidak wajar, seperti: ● Anggaran SPPD Direksi naik dari Rp400 juta menjadi Rp1,48 miliar (kenaikan 3-4 kali lipat). ● Anggaran pakaian seragam naik dari Rp78,75 juta menjadi Rp1,1 miliar (kenaikan 1.300%).

Lagi- Lagi ! Ratusan Warga Dua Kepenghuluan Geruduk GS Balam, Desak PHR Tuntaskan Masalah Limbah

Menurutnya, kenaikan anggaran ini tidak logis karena perjalanan dinas para Direksi sangat minim, dan hingga kini, Komisaris belum menerima seragam yang dianggarkan tersebut.

Dalam RUPS Luar Biasa pada 30 Desember 2024, Rahmad kembali menegaskan bahwa draft RKA Perubahan 2024 belum pernah dibahas, meski sudah hampir memasuki tahun 2025. Hal ini juga terjadi pada RKA 2025, yang tetap disahkan tanpa pembahasan mendetail.

Pada 7 Januari 2025, Dewan Komisaris mengundang seluruh pihak untuk membahas RKA Perubahan 2024 dan RKA 2025. Namun, Direktur Utama tidak hadir dengan alasan dinas luar, meskipun ternyata berada di Bagansiapiapi.

Rahmad menilai ada upaya manipulasi anggaran dalam penyusunan RKA tersebut. Misalnya, setelah dipertanyakan, anggaran SPPD Direksi diturunkan menjadi Rp1,03 miliar, tetapi anggaran SPPD pegawai justru dinaikkan dari Rp600 juta menjadi Rp920 juta, seolah-olah ada pergeseran anggaran yang tidak transparan.

Baca Juga  Janji 2015 Terlupakan, PT PALM Terancam Tutup Pasca Kebakaran Baru

Pada rapat 21 Januari 2025, Direktur Utama PT SPRH, Rahman, SE, dikabarkan menggebrak meja ketika dinasihati oleh Komisaris Utama. Akibatnya, Komisaris Utama menolak menandatangani RKA 2025, yang kemudian diikuti oleh Rahmad Hidayat.”Kalau Komisaris Utama tidak mau menandatangani, bubarkan saja rapat ini. Tidak ada gunanya dilanjutkan jika anggarannya tidak transparan,” tegas Rahmad.

Buntut Tuduhan Tak Berdasar, Wabup Rohil Tempuh Jalur HukumTokoh Adat : Ini Menodai Kehormatan Daerah

Tak lama setelah itu, undangan RUPS Luar Biasa tiba-tiba dikirim pada 22 Januari 2025 pukul 19.30 WIB melalui WhatsApp. RUPS dijadwalkan berlangsung pada pukul 22.00 WIB di Pekanbaru, hanya berselang 2,5 jam dari waktu pengumuman.”Apakah ini disengaja agar kami tidak bisa hadir? Atau kami harus naik helikopter ke Pekanbaru? Anehnya, RUPS itu kemudian ditunda keesokan harinya tanpa pemberitahuan kepada kami,” keluh Rahmad.

Dalam RUPS tersebut, dikabarkan bahwa Rahmad Hidayat diberhentikan dari jabatan Direktur Umum, Tiswarni dari jabatan Komisaris Utama, dan Zulfakar diberhentikan sementara.

Komisaris Utama PT SPRH, Tiswarni, S.Pd, M.Si, juga angkat bicara. Ia menilai Direktur Utama Rahman, SE, tidak memiliki etika dan kepemimpinan yang baik.”Saat rapat membahas RKA 2025, dia menggebrak meja di depan Dewan Komisaris. Itu jelas tidak beradab dan menunjukkan sikap yang tidak menghargai orang lain,” ungkap Tiswarni.

Baca Juga  Tragis ! Lagi Lagi Warga Temukan Mayat Seorang Gadis Didalam Parit

Ia juga menambahkan bahwa sejak awal, Direktur Utama tidak pernah melaporkan realisasi anggaran bulanan, triwulanan, maupun tahunan sesuai dengan PP 54 Tahun 2017. Bahkan, RKA Perubahan 2024 tidak pernah dibahas hingga tahun anggaran berakhir.”Seharusnya, sebelum disahkan, RKAP harus dibahas seperti APBD. Tapi ini tidak pernah dilakukan,” tambahnya.

Agus Salim, SP, selaku Komisaris, juga menyatakan bahwa Direktur Utama tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan sesama Direksi dan Dewan Komisaris, sehingga hubungan kerja menjadi tidak harmonis.

Darwin Lubis Dukung Penuh Kinerja Satresnarkoba Polres Padang Lawas: “Narkoba Musuh Kita Bersama”

Namun, menurutnya, Bupati sebagai Pemegang Saham justru tidak menanggapi serius keluhan ini dan tetap meminta pengesahan RKA 2025.

Rahmad Hidayat dan Tiswarni menegaskan bahwa mereka tidak akan mengesahkan RKA Perubahan 2024 yang penuh kejanggalan. Jika anggaran tetap digunakan di luar ketentuan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum.”Kami hanya ingin menyelamatkan keuangan PT SPRH agar tidak disalahgunakan. Jika kami malah dianggap tidak profesional, apakah kami harus membiarkan anggaran digunakan secara ugal-ugalan?” pungkas Rahmad Hidayat.

sumber; sumateratimes.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *