Pekerjaan Galian Pipa PGN Tahun 2019, Meninggalkan Masalah Bagi Warga

Dumai, derap1news – Pekerjaan penggalian pipa gas milik PT ( Perusahaan Terbatas  ) PGN   ( Perusahaan Gas Negara ) Kota Dumai tahun 2019 – 2020 meninggalkan dampak buruk bagi sebahagian warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai

Dimana akibat bekas galian untuk penanaman pipa gas milik PT PGN tersebut mengakibatkan banyak warga yang mengeluh. Diantaranya warga yang berdominisili di Jaya Mukti, Air Bersih dan Merdeka Baru Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai

Dimana dalam keluhan nya. Warga tersebut  menyebutkan kalau bekas galian untuk penanaman pipa PGN tidak diperbaiki alias tudak di tutup rapi seperti semula, sehingga menurut warga membuat kondisi jalan menjadi rusak dan rawan akan berbahaya.

” Coba lah lihat lobang bekas galian mereka, maksud saya oknum pemborong / kontraktor PT PGN ini. Ini kan sangat berbahaya bila tergilas ban mobil atau tertimpa benda berat.” Ujar salah seorang warga Air Bersih, Kelurahan Teluk Binjai Kota Dumai, Kamis ( 25/07/2024  ) kemarin kepada LakiNews. Com

Selain mengeluh terkait tidak ada nya upaya perbaikan / penutupan eks galian. Ada juga warga yang mengeluh terkait kedalaman penanaman pipa milik PGN.

” Kedalaman penanaman pipa milik PGN ini pun perlu di pertanyakan. Soal nya pipa dari jalan sana menuju rumah kami ini. Hanya di gali sedalam 25 Cm. Apa itu tidak berbahaya nanti nya  ?. ” Ujar warga Jalan Merdeka Baru Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur bernama Nur, Kamis ( 25/07/2024  )

Sementara informasi yang berhasil di rangkum tim wartawan dilapangan menyebutkan. Bahwa, sebelum melaksanakan pekerjaan penggalian tanah untuk tempat pipa gas PGN itu. Pihak penyedia pekerjaan yaitu PT PGN menurut sumber sudah seharusnya mengurus ijin galian ke pihak berkompeten di Dumai.

Dan dalam kontrak perjanjian pekerjaan itu, pihak PT PGN maupun kontraktor pemenang pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa PGN tersebut menurut sumber telah berjanji akan melakukan penggalian dan penanaman pipa sesuai bestek.

Namun yang terjadi menurut sumber dilapangan. Pihak kontraktor atau sub kontraktor yang menangani pekerjaan tersebut di duga tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan bestek.

Bahkan jaminan pemeliharaan yang di maksud dalam kontrak kerja pun menurut sumber tidak berjalan sesuai aturan.

” Jangan jangan oknum kontraktor/ sub kontraktor telah main mata alias kongkalikong tentang dana jaminan pemeliharaan pekerjaan dengan pihak pengawas dan pemberi ijin. ” Ujar warga Jaya Mukti bernama Zul, seraya mengaku mengkhawatirkan dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak diduga disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab

Sementara tim investigasi yang terdiri dari LakiNews, Presisipos. Com dan Mitratiday. Com belum berhasil memperoleh penjelasan dari pihak pihak yang berkompeten di Dumai

Kepala Bidang Perencanaan di kantor Badan Pelayanan Terpadu Dan Penanaman Modal ( BPTPM  ) Kota Dumai misalnya. Saat di temui dan dikonfirmasi mengatakan kalau sewaktu pemasangan Jargas (
Jaringan Gas ) ke masyarakat. Diri nya belum duduk di kedudukan nya yang sekarang

” Kalau tidak salah. Pekerjaan Jargas ( Jaringan Gas  ) masyarakat itu di mulai tahun 2019 lalu. Dan waktu itu, saya belum tugas di sini. Namun untuk lebih jelas nya silakan konfirmasi ke pihak Kabid Cipta Karya PUPR Dumai. Sebab mereka yang mengawasi dan membuat rekom untuk diberikan ijin penggalian. ” Ujar Kabid Perencanaan bernama Rini, Jum at ( 26/07/2024  ) tadi

Seraya mengatakan kalau jaminan pemeliharaan pekerjaan untuk penggalian pipa gas itu pasti ada. ” Entah kalau pekerjaan yang dulu. Kalau yang sekarang itu ada. ” Ujar Rini mengakhiri pembicaraannya.( tim  )

Spread the love
Baca Juga  Lapas Curup Kelas II A Keluarkan 13 Orang Tahanan Untuk Jalani Proses Sidang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *