Masyarakat Kecam Polisi Jaga Diproyek PUPR Sudah Melewati Prosedur Dari Tugas

Bengkulu Kota, Drap1news – Sejak adanya perlawanan dari pemilik lahan tanah tempat pembangunan proyek PUPR Provinsi Bengkulu, kian belum mendapatkan titik temu, malah polisi yang berjaga dilokasi banyak dituding masyarakat melebihi prosedur dari penjagaan, ini minta perhatian dan sangsi dari masyarakat Kapolda Bengkulu terhadap anggota yang bukan lagi sebagai fungsi pengamanan, Kamis 25/7/2024.

Menurut Aprin Taskan Yanto ” Kami sangat kecewa dengan prilaku polisi yang berjaga Diproyek PUPR Provinsi Bengkulu wilayah pekan sabtu tersebut karena diduga melewati proses pengamanan diantara nya:

1. Polisi sudah menjadi seperti hakim, kami tidak ada mengadakan keributan dengan pihak mana pun, akan tetapi kami mau menghentikan semua kegiatan ditanah hak milik ahli waris yang memberikan kuasa pada kami, kalah polisi mengatakan tidak boleh menghentikan kegiatan, disini apa sewenang polisi…? Putusan pengadilan belum ada urusan hak tanah di sini, kami memiliki hak kok, jelas Aprin.

2. Polisi malah menakuti masyarakat dengan nada nada keras dan mau mengancam kalau mau memberhentikan pekerja lagi bekerja awas kalian, ini polisi ini ditugaskan sebagi apa…?

3. Polisi ini petugas apa disini sebagi kacung pemerintah atau apa….? Kenapa pembelaan hanya dilakukan pada proyek pemerintah saja..? Tidak melakukan kami yang membangun dan mempertahankan hak tanah kami lebih dahulu dibandingkan kegiatan proyek pemerintah saat ini tidak ada pemberian pengamanan pada kami, perlu di ingat polisi ini adalah polisi Republik Indonesia bukan polisi proyek PUPR Provinsi Bengkulu.

4. Seorang polisi kayak kabag berpangkat melati satu, yang saat pergi masyarakat lagi berdiskusi dan tidak beretika menurut kami dengan bahasa nakuti-nakutin masyarakat karna kami membanta penjelasan dari PUPR Provinsi Bengkulu, mereka pergi tanpa ada bahasa baik dengan masyarakat, apakah ini seorang petinggi polisi yang patut, karena tampak jelas pembelaan pada yang bayar di sini, sehingga kami minta kepada Kapolda Bengkulu dan Kapolri, Polisi seperti ini dihukum etika nya, Tegas Aprin
Karena video setiap kejadian dilokasi ini, kami selalu dokumen kan agar bahan pendukung kalau perilaku polisi ini, diduga melewati dari surat tugas,

Sementara Dari PUPR “Kami tetap akan melaksanakan kegiatan, mengingat sertifikat kami asli dengan membeli dari sdr Ingkim dan sertifikat kalian itu sudah di hapus alias tidak berlaku lagi, karena sudah ada putusan PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PROVINSI BENGKULU Dalam pembatalan sertifikat kalian tersebut, dan kami sebagi Dinas PUPR sudah memiliki sertifikat baru atas nama PUPR Provinsi Bengkulu dari melakukan perubahan sertifikat oleh penjual sdr Ingkim tersebut, Jelas Perwakilan Pejabat Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang hadir saat disaksikan diskusi dilokasi proyek siang kamis.

Spread the love
Baca Juga  Terkait Rencana Mogok Kerja atau Cuti Bersama Ribuan Hakim, PN Rohil Tetap Jadwalkan Persidangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *