Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Kapolda Riau Diminta Amankan Puluhan Orang Membawa Sajam Ancam Pemilik Kebun di Rohil

Kapolda Riau Diminta Amankan Puluhan Orang Membawa Sajam Ancam Pemilik Kebun di Rohil

Rohil, derap1news – Tragedi berdarah nyaris saja terjadi di lahan sawit Kebun 88 di Pemburu, Wilayah Kepenghuluan Rantau Bais, Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu (17/11/24).

Sejumlah warga yang diduga bukan penduduk setempat membawa parang untuk mengusir tim pemilik kebun sawit milik Dewi Maya Tanjung yang memiliki lahan sawit seluas 537 Hektar di Rokan Hilir itu.

“Mereka membawa parang namun kami tak akan gentar sebab lahan ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dikembalikan kepada kami. Kami minta Kapolda Riau menegakkan hukum dan proses orang suruhan Abdul Rahman Silalahi,” kata salah seorang tim Dewi Maya Tanjung yang berada dilokasi itu pagi hari Minggu ini.

Baca Juga  Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Sekitar Loket Bus di Rokan Hilir

Kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom., SH. Pimpinan Firma Hukum Branch Pekanbaru Simanungkalit Huang & Partners Law Office, menyayangkan lahan yang sedang proses perkara di Pengadilan antara kliennya dengan Winarko itu diperjual belikan.

“Kebun ini milik klien kami Dewi sejak tahun 1997, kemudian digugat oleh Winarto dan sesuai Putusan MA No ; 1595 K/Pdt/2023 seluruh gugatan itu dimenangkan klien kami Dewi Maya Tanjung, tapi dalam proses gugatan ini diduga dengan sengaja Winarto acak-acak menjual kepada Abdul Rahman Silalahi maka masalah baru timbul,” kata Tommy.

Diduga Galian C Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas PT.PHR di Sedinginan Dihentikan Sementara

Jelas Tommy setelah bermodalkan surat dari Winarto kepada Abdul Rahman Silalahi masalah lahan muncul dan para orang suruhan Abdul Rahman Silalahi membawa parang mengintimidasi pihak Dewi “sehingga nyaris bentrok berdarah”.

Baca Juga  Diduga Dana BUMdes Raib, Warga Sungai Kubu Minta APH Lakukan Pemeriksaan

Untuk menghindari bentro ini dan mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayah Polres Rokan Hilir, maka “tim hukum kita sudah membuat laporan polisi (LP), tapi laporan tidak diterima dengan alasan belum ada putusan MA sementara kita sudah bawa dan perlihatkan putusan MA yang dimasut tersebut”.

”Bukan memproses melihat putusan itu saja mereka (polisi) tidak mau dengan alasan mereka sudah tahu masalahnya,” kata Tommy.

Sangat disayangkan Abdul Rahman Silalahi sendiri yang seharusnya bertanggung jawab menyewa orang yang membawa senjata tajam (Sajam) itu dikonfirmasi tak mau menjawab.

Dikonfirmasi Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni Kapolres dan Kasat Reskrim AKP I PUTU ADI JUNIWINATA, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., tak menjawab sampai berita ini dirilis.**

Usai Sidang Pledoi, Terdakwa Narkotika 214 Kg Kabur dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *