Bengkulu Selatan, derap1news – Kasus penyembelihan sapi di Desa Air Tenam, Kecamatan Ulu Manna, pada 17 Agustus lalu masih terus bergulir, meskipun penyembelihan tersebut telah dilakukan berdasarkan musyawarah dengan masyarakat desa. Inspektorat telah membentuk tim dan memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, dan perangkat desa untuk menyerahkan berkas laporan terkait penyembelihan tersebut kepada inspektorat pada 18 September.
Ketua tim Inspektorat, Pedi Sopyan, ketika dikonfirmasi mengenai prosedur penyembelihan sapi tersebut, menegaskan bahwa tidak ada prosedur yang benar untuk penyembelihan sapi itu, karena sapi tersebut merupakan aset desa atau BUMDes. Meski demikian, ia akan meninjau terlebih dahulu proses yang dilakukan sehingga sapi tersebut bisa disembelih.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai penyerahan berkas laporan dari pembelian hingga penyembelihan sapi oleh Pemerintah Desa Air Tenam, Pedi Sopyan menjelaskan bahwa dirinya belum memantau perkembangan berkas tersebut karena sedang mengikuti diklat di Kota Bengkulu. Ia berjanji akan melakukan konfirmasi dengan staf pada hari Senin.
Upaya konfirmasi terhadap Camat Ulu Manna, Agustian, terkait kasus ini melalui panggilan dan pesan WhatsApp, juga tidak mendapatkan tanggapan.
Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah, menyayangkan sikap bungkam dari Camat Ulu Manna. Ia menegaskan bahwa jika Pemerintah Desa Air Tenam tidak menyerahkan berkas laporan terkait pembelian hingga penyembelihan sapi pada hari Senin mendatang, maka inspektorat harus melimpahkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, jika pemerintah desa tidak kooperatif, tindakan tegas harus segera diambil.