PEKANBARU, derap1news – Mardiana, nenek berusia 66 tahun mengaku dimintai uang oleh anggota satpol PP untuk izin kontrakan. Diduga salah satunya merupakan pegawai negeri sipil.
Kejadian itu bermula dari sang nenek didatangi 3 orang satpol PP di rumahnya di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialangmunggu, Kelurahan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau.
“Ada 3 orang anggota yang datang kesini, saya waktu itu cuma berdua sama cucu di rumah. Kata mereka, saya ada surat izin bangunan kontrakan atau tidak. Saya bilang tidak ada, lalu mereka bilang harus ada surat izin,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Mardiana mengaku bingung saat ditanyai perihal surat izin pembangunan rumah kontrakan, lantaran tidak mengerti.
“Saya tanya bagaimana caranya, lalu mereka memberikan 2 opsi, mau diurus di kantor atau di lapangan (negosiasi),” jelasnya.
Saat itulah petugas meminta uang senilai Rp 1 juta per 1 pintu kontrakan. Sedangkan Mardiana memiliki kontrakan 3 pintu, yang berarti Mardiana harus merogoh kocek senilai Rp 3 juta.
Pada saat itu, Mardiana sempat menanyakan surat tugas dari ketiga anggota tersebut. Namun mereka tidak dapat menunjukkannya kepada Mardiana.
“Saat ditanya, tak ada surat perintah atau surat tugasnya. Tapi saya tawar per pintunya Rp 300 ribu. Mereka setuju, jadi total saya bayarkan ke mereka Rp 900 ribu,” terangnya.
Menurut pengakuan Mardiana, ketiga Satpol PP itu berjanji akan kembali untuk membawa surat izin bangunan yang diurus.
“Kami minta kwitansinya, dikasih. Mereka juga sudah berjanji untuk memberikan surat izin bangunannya, namun sampai saat ini mereka tak kunjung datang ke sini,” pungkasnya.
Sumber : goriau.com