
Bengkulu Selatan, derap1news – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang terus terjadi setiap tahun di Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan (BS) menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan anggaran publikasi. Bukannya menurun, jumlah TGR justru semakin membengkak, terutama dalam realisasi dana publikasi. Kondisi ini dianggap Sudah lumrah di Dprd bengkulu selatan meski seharusnya menjadi perhatian serius.
Pada tahun 2024, pengelolaan dana publikasi kembali menuai sorotan. Sekretaris DPRD BS (Sekwan) menunjuk seorang Pegawai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial NP, yang pada 2023 hanya bertugas sebagai staf biasa di bidang publikasi dan turut menimbulkan TGR di bidang tersebut. Penunjukan NP sebagai PPTK diduga melanggar aturan karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat kompetensi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, seorang PPTK harus memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar. Selain itu, PPTK harus menduduki jabatan struktural sesuai tugas dan fungsinya. Keputusan Sekwan DPRD BS mengangkat NP, yang statusnya diduga belum memenuhi syarat tersebut, memunculkan dugaan pelanggaran aturan.
ASN yang menduduki jabatan struktural wajib memiliki kemampuan manajerial dan integritas tinggi. Namun, dalam kasus ini, NP dianggap tidak bertanggung jawab dan tidak transparan. Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait besaran anggaran publikasi tahun 2024 yang dikelolanya—sebesar Rp2,.119 000.000—NP mengelak dan menyatakan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya untuk menjawab. NP menegaskan bahwa Sekwan lebih berhak memberikan informasi tersebut.
Pernyataan NP yang menghindari tanggung jawab sebagai PPTK menunjukkan lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana publikasi di Dprd. Lebih parah lagi, realisasi anggaran publikasi tahun ini disebut-sebut banyak digunakan untuk menutupi TGR tahun 2023. Situasi ini dikhawatirkan akan memperbesar temuan TGR dalam audit anggaran 2024 mendatang.
Dalam menjalankan tugas, PPTK bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus bertindak sesuai tugas, pokok, dan fungsi yang diemban. Jika ketidaktransparanan dan lemahnya pengawasan terus berlangsung, TGR di DPRD BS akan terus membengkak, merugikan keuangan negara.
Penunjukan PPTK yang diduga tidak sesuai aturan harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran publikasi di DPRD BS tahun 2024. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran harus menjadi prioritas untuk mencegah kerugian negara yang berulang.
Penegakan aturan yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meminimalisasi TGR di masa depan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pemerintahan, khususnya di DPRD Bengkulu Selatan.(tn)




Komentar