Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara, Pengelolaan Dana Publikasi DPRD Bengkulu Selatan Disorot

Bengkulu Selatan, derap1news — Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap penggunaan anggaran publikasi di DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2023 mengungkap adanya kerugian keuangan negara. DPRD Bengkulu Selatan kini diwajibkan melakukan pengembalian dana sesuai dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Anggaran publikasi tersebut dikelola oleh Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan, dengan pelaksanaan langsung dikordinasikan oleh salah satu staf berinisial NP. Staf ini memegang kendali mulai dari pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga pencairan dana ke berbagai perusahaan media yang menjalin kerja sama dengan DPRD.

Namun, situasi yang terjadi tahun 2024 menimbulkan tanda tanya besar. Staf yang bertanggung jawab atas pencairan anggaran publikasi pada tahun 2023—yang menjadi sumber TGR signifikan—justru dipromosikan menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk anggaran publikasi tahun 2024. Keputusan ini dinilai tidak etis dan tidak profesional, mengingat peraturan terkait penunjukan PPTK seharusnya memperhatikan rekam jejak serta integritas yang kuat.

Dinaro, seorang jurnalis lokal di Bengkulu Selatan, mengungkapkan kecurigaan adanya penyelewengan dana dalam pengelolaan anggaran publikasi tersebut. “Sesuai dengan temuan BPKP, ada kelebihan bayar yang menimbulkan kerugian negara. Oleh sebab itu, sekretariat DPRD wajib mengembalikan dana dalam jumlah besar. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Dinaro.

Dia juga menyoroti pernyataan pihak terkait yang menyebutkan bahwa keterlambatan realisasi anggaran publikasi tahun 2024 disebabkan oleh TGR tahun sebelumnya. Menurut Dinaro, alasan ini tidak masuk akal. “Jika TGR terjadi, seharusnya perusahaan media yang bertanggung jawab, bukan sekretariat. Pencairan dana yang menjadi dasar audit BPKP jelas menunjukkan kelebihan bayar kepada pihak media, bukan kesalahan administratif internal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dinaro meminta Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran publikasi. “Alasan TGR tahun 2023 tidak bisa dijadikan dasar untuk mempengaruhi anggaran 2024 karena keduanya tidak berkaitan langsung. Anggaran tahun ini sebesar Rp2.119.000.000, dengan pencairan pada April sebesar Rp881 juta dan Mei sebesar Rp626 juta. Namun, dari data yang dihimpun, sisa dana sekitar Rp607 juta diduga telah diselewengkan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana publikasi belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Di sisi lain, Dinaro mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. “Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan agar publik mendapat kepastian hukum, serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang,” pungkasnya.(tn)

Spread the love
Baca Juga  Kemendagri dan Lemhannas RI Jalin Kerja Sama Perkuat Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Pengurus Parpol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *