Pemerintah Desa
Beranda / Pemerintah Desa / Pemdes Gedung Agung Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun 2026

Pemdes Gedung Agung Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun 2026

Bengkulu Selatan, derap1news –  Pemerintah Desa (Pemdes) Gedung Agung, Kecamatan Pino, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Pino, Kepala Desa Gedung Agung Manadi, Babinkamtibmas Redho Ramadhan, Babinsa, Pendamping Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader kesehatan, KPM, Lembaga Adat Desa (LAD), Linmas, serta tokoh masyarakat Desa Gedung Agung.

Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Desa. Dokumen RKP Desa ini menjadi pedoman strategis bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran ke depan.

Dalam Musdes tersebut, selain merangkum berbagai usulan masyarakat, forum juga menyepakati pembentukan Tim 11 Penyusun RKP Desa Tahun 2026 yang dikoordinatori oleh Sekretaris Desa, dengan anggota yang terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Linmas, dan KPM.

Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Sekretaris BPD Desa Gedung Agung ini berhasil menghimpun sejumlah usulan prioritas dari masyarakat yang diharapkan dapat direalisasikan pada tahun 2026. Beberapa usulan yang disampaikan antara lain perbaikan jalan usaha tani, pengelolaan sampah rumah tangga, perbaikan saluran irigasi lingkungan desa, serta usulan pembangunan lainnya.

Selanjutnya, seluruh usulan tersebut akan diserahkan kepada Tim 11 Penyusun RKP Desa untuk dibahas kembali dan diseleksi guna menentukan skala prioritas pembangunan yang dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2026.

Melalui penyusunan RKP Desa ini, Pemerintah Desa Gedung Agung dapat mengidentifikasi prioritas pembangunan yang selaras dengan kebutuhan dan potensi masyarakat, sehingga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

RKP Desa Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam proses pembangunan Desa Gedung Agung. Dengan adanya dokumen perencanaan yang jelas, terarah, dan terukur, Pemerintah Desa diharapkan dapat menjalankan program pembangunan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Seluruh tahapan penyusunan RKP Desa dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat desa, agar hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga.
(Tono)

Spread the love
Baca Juga  Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Wujudkan Ekonomi Gotong Royong di Desa Gunung Ayu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *