
Bengkulu Selatan, derap1news – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, langsung bergerak cepat membentuk Koperasi Merah Putih di wilayahnya. Proses pembentukan koperasi ini diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam Musdessus tersebut, dibahas sejumlah poin penting, antara lain penetapan nama koperasi, lokasi operasional, serta susunan pengurus dan pengawas. Adapun susunan pengurus yang telah dibentuk terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, dan Wakil Ketua Bidang Usaha.
Selain itu, peserta musyawarah juga menyepakati besaran iuran pokok dan iuran wajib anggota. Hal ini kemudian dituangkan ke dalam dokumen Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Merah Putih Desa Gunung Kayo.
Sebagai tindak lanjut, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara mewakili koperasi untuk mengurus akta pendirian ke notaris guna mendapatkan status badan hukum. Proses ini didukung oleh dana operasional dari Dana Desa sebesar 3 persen, sesuai petunjuk penggunaan dana untuk operasional pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dengan selesainya proses penandatanganan akta notaris, maka Koperasi Merah Putih Desa Gunung Kayo kini resmi berbadan hukum.
Kepala Desa Gunung Kayo, Riskan Hamdani, menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya proses pembentukan koperasi.
“Alhamdulillah, penandatanganan akta notaris untuk Koperasi Desa Merah Putih telah selesai. Kami berharap koperasi ini benar-benar menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya kepada awak media.
Masyarakat Desa Gunung Kayo pun menyambut baik dan mengapresiasi kinerja pemerintah desa yang telah bekerja cepat dan tepat dalam membentuk Koperasi Merah Putih hingga tuntas dan sah secara hukum.(Tono)




Komentar