
Oleh: Redaksi derap1news
Rohil, derap1news – Pemerintah melalui berbagai kebijakan terus mendorong peningkatan ekspor sebagai salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan Presiden Prabowo secara tegas menyampaikan komitmen untuk mempermudah pelaku usaha dalam menembus pasar global. Namun, di lapangan, harapan tersebut kerap berbenturan dengan realitas yang memprihatinkan khususnya bagi pelaku ekspor yang menggunakan jalur laut.
Keluhan demi keluhan datang dari para eksportir. Mereka mengaku sering menghadapi praktik pungutan liar (pungli) di tengah perjalanan kapal. Oknum-oknum tertentu diduga meminta “bantuan” dengan mengatasnamakan instansi, yang pada praktiknya mengandung unsur pemaksaan hingga intimidasi. Kondisi ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakpastian dalam menjalankan usaha yang legal.
Padahal, sejumlah instansi resmi telah memiliki tugas dan kewenangan jelas dalam pengawasan serta pengamanan wilayah laut. Di antaranya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berperan dalam pengelolaan sumber daya kelautan, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai penjaga keamanan laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi arus barang ekspor dan impor. Selain itu, ada pula Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan penegakan hukum secara umum.
Ironisnya, di tengah banyaknya institusi yang memiliki fungsi pengawasan, praktik penyelundupan justru masih marak terjadi. Pertanyaan publik pun mengemuka: mengapa pelaku ilegal seolah lebih leluasa bergerak, sementara pelaku usaha yang taat aturan justru kerap dipersulit?
Fenomena ini menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Pelaku ekspor legal yang telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi, membayar pajak, serta mengikuti prosedur resmi, malah harus menghadapi hambatan non-formal di lapangan. Sementara itu, dugaan aktivitas penyelundupan yang jelas merugikan negara terkadang luput dari penindakan tegas.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin semangat untuk meningkatkan ekspor nasional akan tergerus. Pelaku usaha bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem, bahkan berpotensi mencari jalan pintas yang justru memperparah keadaan.
Sudah saatnya pemerintah dan aparat terkait melakukan evaluasi menyeluruh. Penertiban oknum-oknum yang mencoreng nama institusi harus dilakukan tanpa kompromi. Transparansi dan pengawasan berbasis teknologi juga perlu diperkuat untuk meminimalisir interaksi langsung yang rawan disalahgunakan.
Lebih dari itu, perlindungan terhadap pelaku usaha yang legal harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang justru menghambat pertumbuhan ekonomi. Jika ekspor benar-benar ingin dimajukan, maka hambatan di lapangan harus dibereskan bukan dibiarkan menjadi beban yang terus menghantui para pelaku usaha.
Pada akhirnya, keberhasilan program ekspor bukan hanya soal kebijakan di pusat, tetapi juga bagaimana implementasinya di lapangan berjalan bersih, adil, dan berpihak kepada mereka yang taat aturan. (Chan)




Komentar