
Jakarta, derap1news – Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan jatuh pada 9 Februari, kritik dan protes kembali mencuat terkait pelaksanaannya. Sejumlah pihak menilai bahwa perayaan HPN selama ini cenderung menguntungkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan kurang mengakomodasi organisasi wartawan lainnya.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Indonesia (IWO), Teuku Yudhistira, menilai bahwa kritik ini wajar mengingat tanggal peringatan HPN bertepatan dengan hari lahirnya PWI, yang didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta, kurang dari setahun setelah Indonesia merdeka.”Harus kita akui, PWI adalah organisasi pers pertama di Indonesia. Namun, dalam konteks kebebasan pers saat ini, penetapan HPN pada 9 Februari sudah tidak lagi relevan,” ujar Yudhistira saat ditemui di sekretariat IWO di Jakarta Timur.
Yudhistira menyoroti bahwa penetapan HPN berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 5 Tahun 1985, yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Orde Baru yang kini sudah tidak sesuai dengan semangat reformasi, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.”Jika kita ingin reformasi pers yang total, maka warisan Orde Baru seperti Keppres HPN ini seharusnya tidak lagi digunakan, meskipun ada pihak yang diuntungkan,” tegasnya.
Untuk itu, Yudhistira mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar bersikap tegas dengan mencabut Keppres tersebut dan menetapkan tanggal baru yang lebih inklusif bagi seluruh insan pers.”Jika kita ingin kesetaraan dan netralitas dalam dunia pers, maka kunci utamanya ada di tangan Presiden Prabowo. Keputusan ini harus diubah agar semua wartawan di Indonesia dapat merayakan HPN tanpa adanya dominasi satu organisasi,” tambahnya.
Yudhistira juga mengusulkan beberapa alternatif tanggal yang lebih mencerminkan sejarah perkembangan pers di Indonesia, di antaranya:
● Januari 1907 – Tanggal terbitnya surat kabar Medan Prijaji, yang dianggap sebagai tonggak awal pers nasional. ● 13 Desember 1937 – Hari berdirinya LKBN Antara, kantor berita nasional yang memainkan peran penting dalam perjuangan kemerdekaan.
Menurutnya, kedua tanggal tersebut dapat menjadi referensi bagi Presiden Prabowo dalam menetapkan HPN yang lebih inklusif dan representatif bagi seluruh insan pers di Indonesia.
Yudhistira menegaskan bahwa meskipun kebebasan pers sudah berjalan selama lebih dari dua dekade, keberadaan Keppres HPN masih mencerminkan sisa-sisa dominasi Orde Baru. Ia mengingatkan bahwa di awal reformasi, Menteri Penerangan Yunus Yosfiah telah membuka kebebasan bagi wartawan untuk membentuk organisasi di luar PWI, yang sebelumnya menjadi satu-satunya organisasi pers yang diakui pemerintah.”Kalau Keppres ini masih dipertahankan, berarti kemerdekaan pers belum sepenuhnya diwujudkan, meskipun kebebasan pers sudah berlangsung selama 26 tahun,” tandasnya.
Polemik mengenai penetapan Hari Pers Nasional tampaknya masih akan terus berlanjut. Kini, bola berada di tangan Presiden Prabowo, apakah ia akan mengambil langkah progresif untuk mengakomodasi seluruh insan pers atau tetap mempertahankan kebijakan yang ada.




Komentar