
Pekanbaru, derap1news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan Bupati H. Bistamam telah dinyatakan lengkap dan sah secara hukum, termasuk ijazah pendidikan terakhir yang digunakan untuk mendaftar pada Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Suryadi, Anggota KPU Rohil Divisi Hukum dan Pengawasan, menjawab polemik yang berkembang di sejumlah media terkait perbedaan nama dalam dokumen ijazah dan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari jenjang SD dan SMP.
“KPU hanya menerima dan memverifikasi fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir sebagai syarat pencalonan. Dokumen SD dan SMP seperti SKPI tidak termasuk syarat administratif,” tegas Suryadi dalam wawancaranya kepada wartawan
Suryadi menjelaskan, pemeriksaan dokumen dilakukan berdasarkan aturan yang tertuang dalam UU No.10 Tahun 2016 serta PKPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dokumen persyaratan diunggah melalui aplikasi SILON oleh tim pasangan calon, lalu diverifikasi oleh KPU.
KPU Rohil juga telah mengumumkan hasil verifikasi kepada publik dan membuka ruang masukan masyarakat sebelum akhirnya menetapkan pasangan calon secara sah.
“Verifikasi kami dituangkan dalam Berita Acara Nomor 203/PL.02.2-BA/1407/2024, dan semua proses telah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Soal Perbedaan Nama Diakomodasi Pengadilan
Menanggapi perbedaan nama antara ijazah SMA dengan dokumen lainnya, KPU menyatakan telah merujuk pada penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru dan surat pernyataan pribadi H. Bistamam.
“Perbedaan nama telah diklarifikasi melalui Putusan PN Pekanbaru No.163/Pdt.P/2024/PN.Pbr dan itu menjadi dasar hukum kami,” jelas Suryadi.
Sebelumnya, pihak yang kalah dalam Pilkada Rohil 2024 menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu dalilnya adalah dugaan manipulasi identitas dan dokumen pendidikan calon.
Namun dalam putusan tanggal 4 Februari 2025, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
Tanggapan KPU atas Isu SKPI
Terkait kembali munculnya isu soal SKPI di media, Suryadi menegaskan bahwa publik berhak menyampaikan pengaduan, namun semua harus diproses sesuai jalur hukum.
“Kalau sudah dilaporkan, biarkan berproses. Yang jelas, KPU hanya menilai dokumen yang diserahkan secara sah saat pendaftaran,” katanya.
Menutup pernyataannya, Suryadi mengajak masyarakat Rokan Hilir untuk tidak terprovokasi isu yang tidak berdasar. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas pasca-pemilu demi mendukung pembangunan daerah.
“Pilkada sudah selesai, Bupati terpilih sudah dilantik. Kini saatnya kita fokus mendukung program pemerintah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Rohil,” pungkasnya.
Berita ini merupakan hasil wawancara langsung dengan KPU Rohil sebagai bentuk klarifikasi atas isu yang beredar terkait keabsahan dokumen pencalonan kepala daerah. Semua rujukan hukum dan kutipan bersifat otentik.




Komentar