
Bengkulu Selatan, derap1news – Tidak bisa, seseorang yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) aktif.
Baik TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang lolos menjadi P3K maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum dilarang rangkap jabatan dengan posisi di pemerintahan desa.
Kepala Desa adalah pejabat pemerintahan desa, bukan ASN (PNS maupun P3K). Ada pemisahan status dan kedudukan yang tegas antara ASN dan pejabat desa.
Peraturan perundang-undangan, termasuk UU Desa dan regulasi terkait Manajemen ASN, melarang adanya rangkap jabatan antara P3K/PNS dengan Kepala Desa atau perangkat desa lainnya.
Jika seseorang, termasuk TKSK yang lolos seleksi P3K, diangkat menjadi P3K, maka ia wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Surat edaran dan penegasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di berbagai daerah memperkuat aturan ini, dengan menekankan bahwa ASN tidak boleh merangkap jabatan yang dibiayai dari anggaran negara atau daerah lainnya.
Jika Kepala Desa (Kades) lulus PPPK tapi tidak mundur, ia akan menghadapi sanksi mulai dari peringatan administratif hingga pemberhentian dari jabatan Kades, bahkan potensi jeratan hukum (Tindak Pidana Korupsi/TPK) karena merangkap jabatan dan menerima dua penghasilan negara, yang melangngar aturan ASN dan UU Desa, serta dapat diproses melalui sanksi disiplin kepegawaian oleh instansi PPPK-nya jika tetap bertahan.
Kades yang nekat tidak mundur setelah lulus PPPK akan dikenakan sanksi berat, karena ia secara aktif melanggar hukum kepegawaian dan UU Desa, serta membuka celah kerugian negara.
Sama halnya dengan apa yang terjadi dengan kepala desa batu kuning kecamatan ulu Manna Ardianto, di ketahui yang bersangkutan lulus P3K dari TKSK dinas sosial dan sudah menerima SK pada tanggal 12 oktober 2025 yang lalu.
Namun hingga berita ini di terbitkan kepala desa batu kuning tersebut masih berstatus kepala desa di desa batu kuning, hal ini sudah sangat bertolak belakang dengan regulasi yang ada, oleh sebab itu Arip selaku salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan berharap agar kiranya pihak terkait dapat melakukan proses yang serius terhadap kepala desa batu kuning kecamatan ulu Manna, diduga kuat dengan tidak mundurnya yang bersangkutan sebagai kepala desa setelah di nyatakan lulus P3K timbulkan kerugian negara khususnya keuangan desa batu kuning.
Kepala desa batu kuning kecamatan ulu Manna Ardianto saat di konfirmasi terkait tidak mundurnya yang bersangkutan dari kepala desa batu kuning semenjak di nyatakan lulus P3K belum memberikan tanggapan.(tono)




Komentar