
Bengkulu Selatan, derap1news – pengadaan lampu jalan desa Pino baru kecamatan air nipis yang di kerjakan menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2025 menuai kontropersi, pasalnya rekanan yang ditentukan diduga di atur oleh Plt.camat air nipis.
Dugaan pengondisian yang di lakukan oleh plt. camat kecamatan air nipis dinyatakan langsung oleh TPK lampu jalan desa Pino baru, saat di konfirmasi awak media.
Menurut TPK mereka awalnya sudah melakukan surve harga di beberapa toko untuk pengadaan lampu jalan tersebut, namun secara mendadak Plt.camat air nipis memanggil kepala desa dan meminta agar pengadaan lampu jalan tersebut di percepat dalam mendukung program 100 hari kerja bupati Bengkulu Selatan, sekaligus Plt.camat berpesan agar pihak ketiga sesuai arahan Plt.camat air nipis
Lebih lanjut TPK lampu jalan desa Pino baru menceritakan akibat adanya perintah tersebut kita selaku TPK tidak bisa berbuat banyak dan hanya mengikuti perintah itu saja, yang penting pekerjaan selesai saya juga selaku TPK wajar bawahan tinggal nurut dan ikut perintah, yang jelas rekanan atau pihak ketiga yang kita pakai sesuai arahan Plt.camat air nipis bukan hasil survean kami, ungkap TPK desa Pino Baru kecamatan air nipis.
Sementara itu Plt.camat air nipis saat di konfirmasi terkait adanya informasi dirinya melakukan pengondisian pihak ketiga dalam pengadaan lampu jalan desa Pino barunl yang menggunakan anggaran desa Pino baru belum memberikan tanggapan.
Kusuma salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan informasi pengondisian rekanan pengadaan lampu jalan di desa Pino baru diduga di lakukan camat air nipis “apabila hal itu benar terjadi hendaknya Plt.camat air nipis tidak melakukan hal ceroboh seperti itu, apalagi kita sama sama mengetahui bahwa pihak kecamatan selaku tim perivikasi APBDes sangat tidak di perbolehkan untuk mengondisikan pihak rekanan yang akan merealisasikan dana desa, hal itu sangat mempengaruhi ke profesionalan pihak kecamatan dalam melakukan monitoring realisasi dana desa(tono)




Komentar