Nasional
Beranda / Nasional / Dugaan Pungutan Liar Mencuat di UIN Suska Riau, Mahasiswa Tuntut Transparansi

Dugaan Pungutan Liar Mencuat di UIN Suska Riau, Mahasiswa Tuntut Transparansi

Pekanbaru, derap1news – Sejumlah pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas dan Fakultas di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau mengeluhkan kebijakan kampus yang mewajibkan setiap kegiatan mahasiswa melakukan setoran Tarif Layanan Penunjang Akademik ke Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau.

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan mahasiswa, terutama karena pihak rektorat tidak memberikan bantuan dana kegiatan, tetapi justru mewajibkan kemandirian penuh bagi mahasiswa.

“Setiap kegiatan mahasiswa sekarang diminta mandiri. Kami sudah mencari sponsor untuk mendukung acara, tapi malah dikenakan biaya sewa tenda Rp50 ribu sampai Rp150 ribu per hari. Semua kegiatan di kampus wajib setor ke BLU,” ujar salah seorang pengurus DEMA yang enggan disebutkan namanya, Jumat (11/10/2025).

Ia mencontohkan, dalam kegiatan di Fakultas Psikologi, mahasiswa menyewa tenda dari sponsor dengan biaya Rp120 ribu ditambah Rp20 ribu untuk pembelian satu botol sirup. Total modal mahasiswa menjadi Rp140 ribu untuk satu tenda selama kegiatan. Namun pihak kampus tetap memungut Rp50 ribu per hari sebagai setoran ke BLU.

“Kalau kegiatan berlangsung tiga hingga lima hari, setoran ke kampus bisa mencapai Rp150 sampai Rp250 ribu per tenda. Dari hasil sewa lapak Rp100 ribu per hari ke pedagang, kami cuma sisa sekitar Rp10 ribu. Untungnya nggak cukup buat ngopi,” keluhnya.

Mahasiswa berharap pihak universitas dapat meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan mahasiswa. “Kami hanya ingin kegiatan mahasiswa bisa berjalan tanpa terbebani pungutan seperti ini. Sukses atau gagalnya kegiatan mahasiswa juga membawa nama baik kampus,” tambahnya.

Kebijakan penarikan biaya kegiatan mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), pungli adalah segala bentuk penerimaan uang atau barang yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk pungutan tambahan di lembaga pendidikan tanpa dasar resmi.

Selain itu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Dalam konteks UIN Suska Riau sebagai satuan kerja BLU di bawah Kementerian Agama, setiap bentuk pungutan terhadap mahasiswa wajib memiliki dasar hukum dan izin tertulis dari pimpinan universitas, serta tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Apabila pungutan tersebut tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi atau tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Rektor, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Mahasiswa mendesak pihak universitas agar membuka secara transparan dasar hukum dan aliran dana dari setoran kegiatan mahasiswa tersebut.

“Kami ingin kejelasan. Kalau memang biaya itu resmi, seharusnya ada surat keputusan dan bukti penerimaan resmi. Tapi kalau tidak, berarti ini pungutan yang melanggar aturan,” ujar pengurus DEMA lainnya.

Sejumlah pihak juga mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Satgas Saber Pungli Riau untuk menelusuri mekanisme pungutan di lingkungan UIN Suska Riau, agar tidak terjadi praktik yang berpotensi merugikan mahasiswa dan mencederai prinsip tata kelola keuangan yang bersih dan transparan.
(Tim Satgas Pungli Riau)

Spread the love
Baca Juga  Bupati Palas dan IPK Sumut Kecewa atas Sikap PT FR/ANJ Binanga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *