KPAI Tegaskan Larangan Melibatkan Anak dalam Kampanye Politik Jelang Pilkada

Jakarta, derap1news – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya melindungi anak-anak dari keterlibatan dalam kegiatan kampanye politik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah, menyampaikan bahwa ada 11 elemen utama yang menjadi larangan terkait keterlibatan anak dalam kampanye, yang telah disepakati bersama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu 28 Agustus 2024, Ai Maryati menyebutkan bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aktivitas kampanye atau kegiatan lain yang bertujuan untuk meraih dukungan politik. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan identitas anak untuk dimasukkan ke dalam data pemilih, serta larangan pemanfaatan fasilitas anak, seperti sekolah dan tempat bermain, untuk kegiatan politik.

Baca Juga  Kemenangan BiJaK: Syukuran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2024

“Melibatkan anak dalam pembuatan konten kampanye seperti video, foto, atau alat peraga lainnya juga dilarang,” ujar Ai Maryati. Ia menambahkan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan penganjur atau juru kampanye, apalagi ditampilkan di atas panggung dalam acara kampanye.

Lebih lanjut, KPAI juga menyoroti larangan penggunaan atribut kampanye oleh anak-anak dan pelibatan mereka dalam praktik politik uang. Selain itu, eksploitasi anak untuk melakukan tindakan kekerasan atau memprovokasi anak agar membenci calon peserta pemilu juga termasuk dalam larangan yang ditetapkan.

Ai Maryati menekankan pentingnya memastikan Pilkada dapat berlangsung dengan damai dan tanpa eksploitasi anak. Ia juga mengingatkan bahwa anak-anak memiliki kerentanan yang tinggi, terutama dalam situasi unjuk rasa, meskipun undang-undang sudah melindungi mereka yang berusia di bawah 17 tahun.

Baca Juga  Kapolres Rohil Tinjau Langsung Polsek Bagan Sinembah dan Balai Jaya

KPAI, menurut Ai Maryati, terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi nirlaba untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi anak-anak, tetap terjaga.

“Kami akan terus mengedukasi publik dan berharap partai politik serta kontestan Pilkada tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Pengawasan akan ditingkatkan agar anak-anak tidak menjadi korban atau terlibat dalam kegiatan politik yang tidak seharusnya mereka ikuti,” pungkasnya.

Berita ini di langsir dari; antara news

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *