Bengkulu Selatan, derap1news – Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan telah memanggil Kepala Desa Air Tenam, pengurus BUMDes, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin, 9 September 2024, terkait dugaan penyimpangan dalam penyembelihan sapi. Sapi tersebut dibeli menggunakan dana desa berdasarkan kesepakatan musyawarah sebelumnya, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Desa Air Tenam dalam konfirmasi dengan awak media.
Fedi Sopyan, Ketua Tim Irban Inspektorat, mengonfirmasi pemanggilan tersebut saat dihubungi pada Selasa, 10 September 2024. “Kami telah memanggil Kepala Desa, pengurus BUMDes, dan BPD untuk meminta informasi terkait penyembelihan sapi. Kami perlu mengetahui gambaran lengkap dan faktanya sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Saat ini, kami masih menunggu dokumen dari pihak desa, seperti berita acara dan dokumen pendukung lainnya. Kami berharap dokumen-dokumen tersebut dapat segera diserahkan kepada kami, mungkin besok,” jelas Fedi Sopyan melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Camat Ulu Manna belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah, mengapresiasi langkah pemanggilan yang dilakukan oleh Inspektorat. Namun, ia juga menegaskan pentingnya langkah konkret dalam menangani kasus ini. “Pemanggilan ini merupakan langkah awal yang baik, tetapi tindakan nyata yang dinantikan oleh masyarakat harus segera diambil agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Ishak Burmansyah.
Kasus ini menjadi perhatian karena sapi yang disembelih merupakan hasil pembelian dari dana desa, yang seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.