Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Air Sungai Berubah Hitam, Warga Manggala Sakti Tuding Limbah Migas

Air Sungai Berubah Hitam, Warga Manggala Sakti Tuding Limbah Migas

Rohil, derap1news – Warga Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, digemparkan oleh temuan dugaan pembuangan limbah minyak ke aliran parit atau sungai di sekitar kawasan Meso GS, Kilometer 25, pada Kamis (24/10/2025) sore.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Muklis, yang memiliki lahan tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu, sekitar pukul 16.00 WIB, Muklis sedang memancing di area tersebut dan mendapati air parit dipenuhi lapisan minyak berwarna hitam pekat serta sejumlah ikan yang mati mengapung di permukaan.

“Saya lihat banyak minyak di parit, dan ada ikan mati. Bau minyaknya juga menyengat,” ujar Muklis saat ditemui di lokasi, Kamis petang. Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengganggu aktivitas warga yang biasa memanfaatkan aliran air itu untuk kebutuhan sehari-hari maupun kegiatan pertanian.

Baca Juga  DLH Rohil Kumpulkan 11 Ton Sampah dalam Aksi Bersih-Bersih di Dua Kepenghuluan

Atas temuan itu, Muklis segera melaporkan kejadian tersebut kepada Penghulu Manggala Sakti agar dapat diteruskan kepada instansi terkait untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Warga menduga sumber pencemaran berasal dari kegiatan operasional salah satu perusahaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

Dugaan Penyimpangan Kasus Narkotika Guncang Riau, Perwira Polresta Pekanbaru Dicopot

Pemerintah kepenghuluan setempat bersama aparat lingkungan hidup diharapkan segera meninjau lokasi guna memastikan jenis dan sumber pencemaran, serta mengambil langkah penanganan agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.(red)

Baca Juga  Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *