Curup, derap1news – Petugas Klinik Lapas Curup Kelas II A melaksanakan pemeriksaan test Urine kepada 19 (Sembilan Belas) orang warga binaan usulan integrasi PB&CB.
Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan.
Pemeriksaan test urine kepada 19 (Sembilan Belas) orang warga binaan adalah yang mendapat pembebasan bersyarat yang diusulkan melalui integrasi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat pada Lapas Kelas IIA Curup kelas IIA.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa warga binaan bebas dari Narkoba serta mencegah peredaran Narkoba di dalam Lapas.