Hukrim
Beranda / Hukrim / Membela Laut Berujung Tersangka: Hukum Dipertanyakan di Kasus Nelayan Rokan Hilir

Membela Laut Berujung Tersangka: Hukum Dipertanyakan di Kasus Nelayan Rokan Hilir

Ketika nelayan mempertahankan ruang hidupnya, hukum justru dipertanyakan arah dan keberpihakannya.

Rokan Hilir, derap1news – Penetapan tersangka terhadap nelayan Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, memantik sorotan tajam publik. Alih-alih mendapatkan perlindungan atas dugaan perusakan wilayah tangkap, nelayan tradisional justru berhadapan dengan jerat hukum pidana.

Peristiwa bermula pada 13 November 2025, saat para nelayan menggelar musyawarah menyikapi penurunan drastis hasil tangkapan. Mereka menduga kuat aktivitas kapal pukat harimau (trawl)—alat tangkap yang dilarang—menjadi penyebab utama rusaknya ekosistem laut sekaligus menggerus sumber penghidupan mereka.

Keesokan harinya, 14 November 2025, sebanyak 37 nelayan bersama 4 wartawan turun langsung ke laut. Di perairan sekitar 9–11 mil dari pantai Desa Raja Bejamu, mereka menemukan enam kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Salah satunya, KM Kakak Tua Jaya (60–100 GT), terpantau berada di wilayah yang seharusnya menjadi ruang tangkap nelayan tradisional.

Temuan ini bertolak belakang dengan keterangan nahkoda yang mengklaim kapal berada di kisaran 11–16 mil laut. Jika benar kapal beroperasi di bawah 20 mil laut dengan alat tangkap merusak, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Perikanan yang secara tegas melarang praktik tersebut.

Baca Juga  PPTSB Se -Dunia Laporkan Akun Tiktok Penghinaan Marga Sinaga Ke Polda Sumut

Ketegangan sempat memuncak ketika lima kapal lain mendekat. Dalam situasi yang dinilai darurat, nelayan mengambil tindakan memutus jaring dan menguasai kapal secara sementara dengan tujuan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Bidkum Polda Riau Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Rohil, Tekankan Profesionalisme Aparat

Namun situasi berubah ketika kapal mengalami kandas. Nahkoda Rusmanto kemudian mengajukan penyelesaian damai. Melalui pemilik kapal, Tony, disepakati pemberian kompensasi sebesar Rp60 juta kepada nelayan terdampak. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis bermaterai, yang diklaim tanpa unsur paksaan.

Dana tersebut ditransfer oleh PT Belawan Samudra Abadi ke rekening wartawan Riasetiawan Nasution, lalu disalurkan kepada perwakilan nelayan, Ramses Sitorus, untuk dibagikan sesuai kesepakatan.

Namun, hanya tiga hari berselang, 17 November 2025, arah perkara berubah drastis. Pihak pemilik kapal melaporkan nelayan dan wartawan ke aparat. Empat nelayan dan satu wartawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Langkah hukum ini menuai kritik keras. Kuasa hukum para tersangka menilai konstruksi perkara tidak berdiri di atas dasar yang kuat.

Baca Juga  Mantan Kadisdikbud Rohil Segera Disidangkan, Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

“Unsur pemerasan mensyaratkan adanya paksaan dan niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Fakta di lapangan menunjukkan adanya kesepakatan tertulis tanpa paksaan, dan dana yang diterima merupakan bentuk penyelesaian damai yang langsung disalurkan kepada nelayan,” tegas kuasa hukum.

Jemput 36 Kg Sabu dari Laut Bagan Siapiapi, Kamarudin Berakhir dengan Vonis Seumur Hidup

Ia juga menyoroti bahwa unsur pencurian dengan kekerasan tidak terpenuhi. Tidak ada barang yang diambil untuk dimiliki, tidak ada kekerasan fisik, dan tidak ada niat menguasai kapal secara permanen.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan nelayan dinilai dapat ditempatkan dalam konteks keadaan terpaksa (overmacht) maupun pembelaan terpaksa (noodweer), mengingat mereka berupaya melindungi wilayah tangkap di tengah tidak hadirnya aparat saat dibutuhkan.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran oleh kapal trawl justru belum tersentuh secara jelas dalam proses hukum. Padahal, penggunaan alat tangkap merusak serta operasi di wilayah tangkap nelayan tradisional merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Ketimpangan penegakan hukum inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum sedang berjalan lurus, atau justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Baca Juga  Polsek Bagan Sinembah Berhasil Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Handphone

Aspek niat (mens rea) juga menjadi sorotan penting. Nelayan tidak bertindak untuk memperkaya diri, melainkan mempertahankan sumber penghidupan yang terancam hilang. Dalam konteks ini, tindakan mereka lebih dekat pada upaya perlindungan diri dan komunitas, bukan kejahatan.

Diresmikan Sejak 2023, SPAM Durolis di Rohil Belum Dirasakan Warga

Kini, nelayan Desa Raja Bejamu berharap kehadiran negara tidak hanya dalam bentuk penegakan hukum, tetapi juga keadilan yang substantif. Mereka meminta perlindungan, pendampingan, serta evaluasi menyeluruh atas penanganan perkara ini.

“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Gubernur, Pak Bupati, tolong kami. Sumber penghasilan kami dirusak dan diambil. Jangan sampai kami dipenjara hanya karena mempertahankan hak kami,” ujar perwakilan nelayan dengan nada getir.

Kasus ini menjadi cermin tajam konflik laten antara nelayan tradisional dan praktik perikanan yang diduga melanggar hukum. Lebih dari itu, ia menjadi ujian nyata bagi wajah keadilan di Indonesia—apakah benar berpihak pada yang lemah, atau justru sebaliknya.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *