Tragis, 22 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat

Mataram, derap1news – Seorang pimpinan yayasan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Gunungsari, Lombok Barat, berinisial AF, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Polresta Mataram melakukan penyelidikan intensif atas laporan para korban.

“Sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terkait kasus persetubuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (24/4/2025).

Tersangka AF telah ditahan di Mapolresta Mataram sejak Rabu malam. Dalam pemeriksaan, AF mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam kasus ini, terdapat dua laporan polisi yang diterima, yakni kasus persetubuhan dan pencabulan, dengan total 13 korban. “Kasus persetubuhan melibatkan lima orang korban, sedangkan pencabulan empat orang. Namun satu korban mengalami keduanya, sehingga secara total tetap ada lima korban persetubuhan,” jelas AKP Regi.

Polisi mengimbau kepada para orang tua santriwati yang anaknya mungkin menjadi korban untuk segera melapor ke Polresta Mataram. “Kami mengundang para orang tua yang anaknya pernah menjadi korban untuk datang ke kami, agar bisa segera mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tambah Regi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, modus operandi tersangka menyerupai tindakan yang pernah digambarkan dalam film Bidaah asal Malaysia, di mana pelaku menggunakan pendekatan keagamaan untuk mengelabui para korban.

AF menjanjikan bahwa dengan melakukan tindakan tersebut, para korban akan mendapatkan keberkahan di dalam rahim mereka, dan kelak akan melahirkan anak-anak yang menjadi wali.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa total santriwati yang diduga menjadi korban mencapai 22 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Mataram.

“Jumlah korban terindikasi sebanyak 22 orang. Saat kejadian, para korban masih di bawah umur,” kata Joko.

Saat ini, Polresta Mataram terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Aparat berjanji akan menindak tegas semua bentuk kejahatan serupa. (𝓒𝓱𝓪𝓷)

Baca Juga  Diduga Sering Edarkan Sabu ,Sat Res Narkoba Polres Rohil Berhasil  Temukan 100 Gram Lebih dari Seorang Petani

Sumber; beritamerdeka.net

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What do you like about this page?

0 / 400