Hukrim Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Sidang Online Kasus Pembunuhan Polisi di PN Rohil Ricuh, Keluarga Korban Protes Keras

Sidang Online Kasus Pembunuhan Polisi di PN Rohil Ricuh, Keluarga Korban Protes Keras

Foto; Kondisi Ricuh di Ruang Sidang Cakra PN Rohil

Rokan Hilir, derap1news – Suasana sidang kasus pembunuhan seorang anggota polisi dengan terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau  Selasa (26/8/2025), berubah ricuh. Rasa haru bercampur amarah keluarga korban tak terbendung saat sidang yang digelar secara daring tidak berjalan lancar.

Agenda sidang sejatinya mendengar keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Namun karena saksi tidak hadir, majelis hakim melanjutkan agenda keterangan terdakwa melalui  sidang yang digelar secara daring dari Lapas Bagan Siapiapi oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Pantauan saat dalam ruang sidang ,  Awalnya persidangan berjalan normal. Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rizal, S.H., M.H. saat mendengarkan keterangan terdakwa atas pertanyaan JPU. Namun, beberapa menit kemudian, keluarga korban mulai gelisah karena suara terdakwa melalui speaker tidak terdengar jelas.

“Ini sidang apa ! Kami tak dengar apa yang dia katakan!” teriak seorang anggota keluarga korban dengan nada agak keras dan seakan mengajak keluarga keluar dan pulang dari dalam ruang  sidang , sambil mengatakan lebih keras lagi  ” Ini sidang apa namanya , kita gak tau apa yang di tanya apa yang di jawab oleh terdakwa , ” Ujarnya kembali .

Suasana pun memanas dalam ruangan ,suara keberatan itu disusul oleh  keluarga lainnya. Mereka merasa terabaikan dan tidak mendapat hak untuk mengetahui langsung jawaban terdakwa.

“Anak kami dibunuh dengan mengenaskan. Tapi sekarang kami tak bisa dengar bagaimana pelaku menjawab di depan hakim,” ujar keluarga korban lain dengan penuh emosi.

Keributan memuncak hingga suasana dalam ruang sidang tak terkendali. Ketua Majelis akhirnya mengetuk palu dan menskors persidangan. Iya sempat menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa sidang hari ini baru keterangan dari terdakwa , perkara ini belum putusan dan jaksa adalah perwakilan keluarga dalam perkara ini .

Suasana pun semakin memuncak , keluarga merasa tidak ada keadilan  karena suara terdakwa tidak bisa didengar dengan jelas .

Ahmad Rizal akhirnya meminta apakah JPU bisa  menghadirkan terdakwa langsung di ruang sidang pada agenda berikutnya, demi menjamin transparansi dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Namun, JPU Daniel Sitorus, S.H. melalui daring beralasan bahwa kehadiran terdakwa di ruang sidang dikhawatirkan menimbulkan keributan. Mendengar itu, hakim Ahmad Rizal menegaskan agar sidang selanjutnya terdakwa tetap dihadirkan dengan pengawalan dari Polres Rohil.

Baca Juga  KDRT di Pujud: Istri Dianiaya Saat Bersihkan Ikan, Pelaku Ditangkap Polisi

“Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Senin (1/9/2025).dengan agenda keterangan lanjutan terdakwa,” ujar Ahmad Rizal .

“Kami minta pihak keluarga menjaga ketertiban,” Kata hakim , hakim.  Pernyataan itu langsung dijawab tegas oleh keluarga yang sebagian besar didominasi kaum ibu – ibu.

“Kami siap, Yang Mulia,” seru mereka serentak.

Di luar persidangan , orang tua korban, M. Nur, tak kuasa menyembunyikan pilu. Dengan suara bergetar ia menyampaikan harapan keluarganya.

“Kami keluarga hanya ingin keadilan. Kami tidak akan melakukan keributan atau anarkis dalam persidangan. Tapi mengapa saat saksi dari pihak kami hadir, sidang digelar langsung, sementara ketika terdakwa bersaksi justru dilakukan daring? Ini yang membuat kami merasa tidak adil,” ujarnya kepada wartawan.


Tragedi yang Tinggalkan Luka Mendalam

Berdasarkan isi yang dirangkum dalam dakwaan JPU, Marsel diduga dengan sengaja menghabisi nyawa Herman alias Rinto alias Lentu, seorang anggota polisi, di Perumahan Bun Me He (BMH), Bagan Siapiapi, pada Sabtu malam, 29 Maret 2025.

Awal kronologis kejadian saat itu,  korban ditegur karena mengendarai motor dengan knalpot brong di kawasan perumahan. Namun karena tak mengindahkan, terdakwa mengejarnya dengan sepeda motor sembari membawa pisau sepanjang 30 cm. Sesampainya di dekat Karaoke See You, pisau itu ditusukkan ke tubuh korban hingga tewas di tempat.

Tragedi itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Sang istri kini harus berjuang membesarkan tiga anak tanpa kehadiran sosok ayah. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sorotan terhadap Sistem Sidang Online

Sejumlah pengunjung sidang yang ada saat itu , menilai, sistem sidang daring yang masih diberlakukan PN Rohil sejak masa pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan persoalan teknis yang merugikan pencari keadilan.

“Persidangan begini harusnya tatap muka. Apalagi perkara besar yang jadi perhatian publik,” ujar salah seorang pengunjung kepada media ini.

Publik menyoroti,kejadian ini demi transparansi dan keadilan, PN Rohil bersama Kejaksaan perlu mempertimbangkan kembali kebijakan sidang daring. Terutama untuk perkara besar seperti pembunuhan, sidang offline lebih menjamin keterbukaan dan memberi ruang bagi keluarga korban untuk mendengar langsung setiap keterangan terdakwa.(Red.)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *