Hukrim
Beranda / Hukrim / Sidang Kasus Sabu Sabu SeberatĀ  44 Kilogram di Rohil. JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa.

Sidang Kasus Sabu Sabu SeberatĀ  44 Kilogram di Rohil. JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa.

Rohil, derap1nws – Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rabu ,(5/02/2025) sekira Pukul 15.30 Wib.mengelar sidang perkara terdakwa Kartono alias Ahuat yang didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 44.931,2 gram,(44 kilogram lebih)

Agenda sidang Tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)  atas Eksepsi (Nota Keberatan) digelar secara Virtual oleh PN Rohil .

Dalam tanggapan yang dibacakan,  JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

JPU memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menolak keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Kartono alias Ahuat tidak dapat diterima.

2. Menerima dan Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum mempunyai dasar hukum, dan surat dakwaan Penuntut Umum telah diuraikan  secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu tempat sesuai Pasal 156 ayat (1) jo pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;

3. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara nomor :
13/Pid.Sus/2025/PN Rhl, atas nama terdakwa Kartono alias Ahuat  tetap dilanjutkan.

Dalam berkas dakwaan ke satu , perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan  Dakwaan kedua , perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Daniel Pratama S.H .M.H selaku tim Kuasa Hukum terdakwa yang dalam sidang sebelumnya  mengajukan Nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU,  ” menjelaskan bahwa dalam nota keberatan atau eksepsi yang kami ajukan kepada majelis hakim dalam sidang sebelumnya, kami menilai dakwaan kesatu (primer) dan dakwaan ke dua (subsider)  JPU terhadap terdakwa adalah cacat hukum karena dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah dan cacat hukum, sehingga dakwaan JPU kami meminta majelis hakim untuk  tidak dapat di terima .” Kata Daniel Pratama kepada awak media usai sidang.

Atas nota pembelaan ( Eksepsi ) dari tim kuasa hukum terdakwa  dan tanggapan dari JPU yang diajukan , Ketua majelis hakim PN Rohil Nurmala Sinurat SH.MH, mengatakan Sidang kita lanjut pada Rabu,(12/02/2025) dengan. Agenda putusan sela.” Ungkapnya menutup sidang .**

Spread the love
Baca Juga  Kasus Pengeroyokan di Rohil Minta Keadilan, Penasehat Hukum KorbanĀ  Siap Hadirkan Ahli Pidana

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *