Hukrim
Beranda / Hukrim / Polsek Kembangan Ungkap Jaringan Narkoba Jelang Tahun Baru, Tangkap Kurir dan Sita Barang Bukti

Polsek Kembangan Ungkap Jaringan Narkoba Jelang Tahun Baru, Tangkap Kurir dan Sita Barang Bukti

Jakarta Barat, derap1news – Setelah sukses menggagalkan peredaran narkoba menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025 dan menangkap tersangka berinisial DHA (29), Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengembangan kasus ini. Kali ini, polisi menangkap tersangka lain berinisial INK (29) yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengungkapkan bahwa penangkapan INK dilakukan di kawasan Tambun, Bekasi. INK diketahui terlibat dalam jaringan yang sama dengan tersangka DHA yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang berupaya mengedarkan narkoba berupa sabu dan ekstasi. Melalui pengembangan lebih lanjut, kami berhasil menangkap INK (29), yang bertugas sebagai kurir atau ‘kuda’ untuk mendistribusikan barang haram tersebut,” kata Kompol Taufik pada Kamis (2/1/2025).

Barang Bukti dalam Jumlah Besar
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

13 paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram
10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi
5 timbangan digital
4 bundel plastik klip kosong
1 kantong plastik bekas teh Cina yang digunakan untuk menyimpan sabu
Menurut Kompol Taufik, barang bukti ini mengindikasikan bahwa INK tidak hanya bertindak sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar.

Dugaan Kuat Keterlibatan Pelaku
Hasil tes urine terhadap DHA dan INK menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Komitmen Polsek Kembangan Berantas Narkoba
Kompol Moch Taufik Iksan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya pada momen strategis seperti pergantian tahun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Upaya kami tidak berhenti di sini; kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polsek Kembangan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba, sejalan dengan momentum Tahun Baru yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk beraksi.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Spread the love
Baca Juga  Kampung Boncos Digerebek: Polres Jakbar Sita 21 Gram Sabu dan Senjata Tajam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *