Hukrim
Beranda / Hukrim / Polres Rokan Hilir Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Tiga Kabupaten: Rohil, Bengkalis, dan Rohul – Produksi Minyak Terganggu, Kerugian Fantastis!

Polres Rokan Hilir Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Tiga Kabupaten: Rohil, Bengkalis, dan Rohul – Produksi Minyak Terganggu, Kerugian Fantastis!

Foto: (Konferensi Pers):
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. didampingi jajaran Sat Reskrim Polres Rokan Hilir saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel Reda milik PT Pertamina Hulu Rokan yang terjadi di tiga kabupaten, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu, Selasa (12/11/2025).

Rohil, derap1news – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jenis Reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi di 21 sumur minyak yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir setelah menerima laporan gangguan produksi dari pihak PT PHR.

“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel Reda di fasilitas produksi minyak milik Pertamina Hulu Rokan. Empat pelaku utama masing-masing berinisial B (mantan karyawan PT PHR), H, R, dan A, serta satu orang penadah berinisial A.A.,” ujar Kapolres.

Aksi pencurian tersebut menimbulkan dampak serius terhadap operasional perusahaan. Sebanyak 21 sumur produksi mengalami gangguan, dengan estimasi potensi kerugian mencapai Rp 400 miliar, atau sekitar Rp 20 miliar per sumur.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memotong dan mengambil kabel Reda yang berfungsi untuk sistem kelistrikan dan kontrol produksi pada sumur minyak. Kabel-kabel hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Perbuatan ini sangat merugikan negara karena berdampak langsung terhadap produksi minyak nasional. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan fasilitas vital negara, terutama yang berkaitan dengan sektor energi nasional.

“Fasilitas produksi migas merupakan objek vital strategis nasional yang wajib kita lindungi bersama. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa,” tutup Kapolres Rokan Hilir.

Spread the love
Baca Juga  Aspirasi Pendidikan untuk Riau, Anggota DPR RI Dr Karmila Sari Salurkan Ribuan Beasiswa PIP di Rohil

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *