Hukrim
Beranda / Hukrim / Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Rohil

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Rohil

Foto: ilustrasi Sisik Trenggiling

ROKAN HILIR, derap1news – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 30 kilogram.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (49) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling di wilayah Bagansiapiapi.

“Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik trenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ade, Jumat (31/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli di luar daerah. Petugas kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setiap orang yang memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling dan karung pembungkus kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Spread the love
Baca Juga  Dua Berkas Perkara Korupsi Siap Dilimpahkan Kejari Dumai ke Pengadilan Tipikor Pekan Baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *