Hukrim
Beranda / Hukrim / Polres Rohil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 80 Kg Sabu-Sabu

Polres Rohil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 80 Kg Sabu-Sabu

Rohil, Derap1news – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir kembali menorehkan prestasi besar setelah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 79.989,9 gram (79,98 kilogram). Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers pada Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.

Konferensi pers dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., bersama para pejabat utama Polres Rohil dan awak media.

Kapolres Rokan Hilir menjelaskan, kasus ini bermula pada 27 November 2025 setelah Tim Opsnal Polsek Bangko menerima informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Bangko dan Sat Resnarkoba Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil.

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.

Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin, alias Mas Tri (41), seorang residivis kasus narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu.

Total berat barang bukti setelah dihitung adalah 79,98 kilogram. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti 3 unit handphone, Dompet, Uang tunai Rp1.250.000,dan satu unit kendaraan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berperan sebagai kurir atau becak darat untuk membawa sabu ke Pekanbaru. Ia juga menyebut bahwa barang tersebut diambil dari pelabuhan yang diserahkan dua orang menggunakan kapal nelayan, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  PERAN STRATEGIS POLRI DALAM MENANGANI KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL


Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkoba.

Kapolres Rohil menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus besar ini.

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga konferensi pers berakhir sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar besar yang berada di balik kasus peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga  Diduga Tangkap Tanpa Surat Resmi, Polsek Pujud Digugat ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir
BB sabu sabu sebanyak 80 bungkus merk Bubuk teh China saat di perlihatkan.
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *