
Rohil, derap1news – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir mendadak haru bercampur tegang, Rabu (22/10/2025) malam. Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Rizal, SH., MH. menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel, pelaku pembunuhan sadis terhadap personel Polsek Sinaboi dan satu warga sipil di depan Karaoke See You, Bagansiapiapi.
“Menyatakan terdakwa Marselinus Kuku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, serta menjatuhkan pidana hukuman mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal dalam persidangan daring yang diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Danil Sitorus, SH, serta kuasa hukum terdakwa.
Putusan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya (23/9/2025) yang menuntut hukuman mati atas perbuatan terdakwa. Sidang pembacaan putusan berlangsung secara daring di Ruang Sidang Candra PN Rohil sekitar pukul 19.00 WIB, diikuti langsung oleh terdakwa dari Rutan Bagansiapiapi.
Begitu vonis dijatuhkan, keluarga korban langsung bersujud di ruang sidang sambil menangis.
“Alhamdulillah, Yang Mulia Hakim. Akhirnya keadilan untuk anak kami datang juga. Hukuman mati pantas untuk pelaku,” ucap salah satu keluarga korban penuh haru.
Tragedi yang menewaskan Briptu Lestari Candra alias Gepeng (anggota Polsek Sinaboi) dan Herman alias Rinto alias Lentu (warga sipil) terjadi Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di depan Karaoke See You.
Berawal dari kesalahpahaman sepele, di mana terdakwa Marselinus merasa tersinggung karena korban melajukan sepeda motor dengan kecepatan tinggi di area parkir. Emosi tak terkendali, Marsel lalu menusuk perut Herman hingga tewas di tempat.
Tak berhenti di situ, Marsel mengejar Briptu Lestari Candra dan menusuk kedua pahanya, sementara saksi Dedi Suhendro alias Dedi Butut juga menjadi korban luka setelah ditikam di punggung.
Usai melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri ke pos jaga Perumahan BMH (Bun Me He). Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Pratomo Bagansiapiapi, namun nyawa dua korban tidak tertolong akibat luka tusukan yang dalam.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena salah satu korban merupakan anggota kepolisian aktif, serta karena aksi pelaku yang brutal di ruang publik.
Pihak Kejaksaan Negeri Rohil menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk tegaknya hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Putusan ini menunjukkan bahwa negara tidak mentolerir tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa aparat dan warga sipil,” ujar salah satu pejabat Kejari Rohil usai sidang.
Vonis mati terhadap Marselinus Kuku menjadi salah satu putusan terberat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir tahun ini, sekaligus mengirim pesan kuat bahwa setiap tindak kekerasan dan pembunuhan akan dibalas dengan hukuman setimpal.
Kemungkinan Upaya Banding
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan upaya hukum banding, Juru Bicara Pengadilan Negeri Rohil Ari Wibowo SH menyampaikan:
“Sampai saat ini, baik jaksa maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Belum ada permohonan banding resmi yang masuk ke pengadilan.” ungkapnya .
Hal ini menandakan bahwa status hukum Marselinus Kuku belum final, dan publik masih menunggu apakah terdakwa akan menempuh jalur hukum lanjutan atau menerima putusan majelis hakim.




Komentar