Hukrim
Beranda / Hukrim / Operasi Antik Polda Riau Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu ,1 Oknum Polisi Terlibat

Operasi Antik Polda Riau Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu ,1 Oknum Polisi Terlibat

Pekanbaru, derap1news – Nama institusi kepolisian kembali tercoreng setelah seorang anggota Direktorat Samapta Polda Riau, Bripka Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan ini bermula dari Operasi Antik Narkotika yang digelar Polda Riau pada 10 September 2025 di Kota Dumai. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu 1 kilogram beserta tiga tersangka berinisial MR, AY, dan AP.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka menyebut barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial AS, yang belakangan diketahui adalah Bripka Alex, anggota aktif Direktorat Samapta Polda Riau.

“Selain itu, uang hasil penjualan juga disetor kepada AS melalui rekening yang dibuka atas nama orang lain. Rekening tersebut dibuat pada Agustus lalu, dan kartu ATM-nya langsung dikuasai oleh Alex,” jelas Anom, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau kemudian menangkap Alex di salah satu rumah makan di Kota Pekanbaru. Saat ini, Alex telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi dua proses hukum sekaligus, yakni sanksi etik dan pidana umum.

“AS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan anggota Polri aktif, maka proses hukum akan berjalan baik secara etik maupun pidana,” tegas Anom.

Polda Riau menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Riau tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota yang terlibat.

Baca Juga  ITR Meriahkan HUT RI ke-80,Gelar Lomba Pembacaan Teks Proklamasi, Kobarkan Semangat Nasionalisme Mahasiswa

Sumber: HUMAS POLDA RIAU

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *