
ROKAN HILIR, derap1news – Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud, di bawah naungan Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus pembunuhan brutal terhadap seorang pria dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Tiga tersangka yang ditangkap merupakan satu keluarga, terdiri dari seorang ayah dan dua anak laki-lakinya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Patriatama Polres Rohil pada Rabu (4/6/2025) pagi. Turut mendampingi, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata dan Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan. Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan dua tersangka, sementara satu tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AR alias Raju (41), seorang residivis kasus pembunuhan yang bekerja sebagai buruh tani; AS alias Rafi (19), anak kandung AR; serta seorang adik AR lainnya yang masih di bawah umur.
Korban diketahui bernama Mula Pandiangan (49), warga Dusun Tebing Tinggi III, yang dilaporkan hilang oleh istrinya, Lestari Megawati Br Hasibuan (38), pada Selasa dini hari (3/6/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan keterangan warga dan rekaman CCTV, korban terakhir kali terlihat menuju kebun tempat ia bekerja, yang juga merupakan lokasi kerja para pelaku. Polisi mulai mencurigai AR dan keluarganya setelah salah satu dari mereka diketahui membeli kartu SIM baru, yang kemudian digunakan untuk menyamarkan jejak komunikasi.
Petugas kemudian mendatangi sebuah gubuk tertutup di kawasan kebun sawit. Di dalamnya ditemukan sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban.
Jasad korban ditemukan pada pukul 00.05 WIB, Selasa (3/6), di sebuah parit bekoan yang tertutup balok kayu dan karung goni. Bersama jasad, ditemukan pula tas ransel dan terpal biru yang digunakan untuk menyembunyikan tubuh korban.
Motif pembunuhan hingga kini masih dalam pendalaman, namun diduga kuat berkaitan dengan konflik di lingkungan kerja kebun.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
1 buah tojok (alat pertanian)
2 unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Supra X)
1 karung goni bertuliskan “Urea”
1 buah terpal berwarna biru
1 tas ransel, 1 tas sandang warna hitam
Pakaian milik korban dan pelaku
1 unit handphone dan dompet korban
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 354 ayat (2), Pasal 56 KUHP, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat dan kerja keras anggota Polsek Pujud dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik peristiwa tragis ini,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.




Komentar