Hukrim
Beranda / Hukrim / KDRT di Pujud: Istri Dianiaya Saat Bersihkan Ikan, Pelaku Ditangkap Polisi

KDRT di Pujud: Istri Dianiaya Saat Bersihkan Ikan, Pelaku Ditangkap Polisi

ROKAN HILIR, derap1news – Unit Reskrim Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD alias Udi (38), warga Jalan Panglima Nyarang, Kepenghuluan Siarang Arang, Kecamatan Pujud, yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., didampingi Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Atemi (37), yang merupakan istri pelaku.

“Korban melapor setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di tepian Sungai Siarang Arang saat sedang membersihkan ikan bersama kedua anaknya,” terang AKP Boy Setiawan.

Menurut keterangan korban, pelaku datang membawa satu buah ikat pinggang dan langsung menganiaya dirinya dengan cara mencambuk berulang kali ke beberapa bagian tubuh, antara lain punggung kanan dan kiri, pantat kiri, paha depan kanan, serta lengan kanan. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun tidak ada orang di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah melakukan pemukulan pertama, pelaku sempat melarikan diri ke daratan, lalu kembali lagi dan memukul korban sebanyak dua kali di bagian punggung sebelum akhirnya kabur dari tempat kejadian,” jelas Kapolsek.

Usai kejadian, korban segera mendatangi rumah pamannya, Eman, untuk melaporkan apa yang terjadi, dan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pujud. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sobaruddin bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumahnya. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Boy Setiawan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya menggunakan ikat pinggang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai tali ikat pinggang dan satu lembar surat visum et repertum.

Kini pelaku diamankan di Polsek Pujud dan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004

Baca Juga  Polsek Kembangan Ungkap Jaringan Narkoba Jelang Tahun Baru, Tangkap Kurir dan Sita Barang Bukti


Sumber: Humas Polres Rohil

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *