
Jakarta, derap1news – Penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Nusa Tenggara Timur, Henderina Malo, SH, MH. Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kajari Sikka berhasil menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengedepankan kasih dan pengampunan di antara para pihak yang berperkara.
Sebagai seorang jaksa, Henderina Malo tidak hanya menjalankan tugasnya menegakkan hukum, tetapi juga mengimplementasikan nilai-nilai Hukum Cinta Kasih dalam setiap langkahnya. Prinsip melayani, belas kasih, dan membantu sesama menjadi pedoman hidup yang ia pegang teguh, baik dalam keluarga, pekerjaan, maupun kehidupan sosialnya.
Terbaru, Kejari Sikka menangani perkara penganiayaan ringan yang melibatkan tiga tersangka asal Desa Woda Mude, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Ketiga tersangka, yaitu Aloysius Reku alias Alo, Margaretha Pela alias Mareta, dan Martha Mbu alias Martha, disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Perkara ini berawal dari kesalahpahaman dalam komunikasi yang berujung pada perselisihan fisik di antara mereka.
Dalam upaya menyelesaikan perkara ini, Henderina Malo turun langsung sebagai juru damai. Ia menganjurkan agar permasalahan hukum yang tengah dihadapi dapat diselesaikan dengan saling memaafkan dan memberi kesempatan bagi para tersangka untuk bertobat serta memperbaiki diri.
“Kita harus mengasihi teman, keluarga, orang asing, bahkan musuh kita. Tuhan tidak pernah membatasi kasih-Nya, begitu pula seharusnya dengan kita. Dengan saling mengasihi dan mencintai, hidup kita akan penuh kebahagiaan. Oleh karena itu, mari bagikan kasih yang kita miliki kepada orang lain sebagai bentuk kepedulian,” ujar Henderina Malo dalam proses mediasi antara korban dan para tersangka.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, tercapai kesepakatan damai antara para pihak. Selanjutnya, Kajari Sikka mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, SH, MH. Setelah mempelajari berkas perkara, Kajati NTT sependapat dengan keputusan tersebut dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dalam gelar perkara pada Kamis, 20 Maret 2025, JAM-Pidum mengapresiasi langkah Kejari Sikka beserta jajaran yang telah berupaya menjadi fasilitator dalam penyelesaian perkara ini melalui mediasi penal yang melibatkan korban, tersangka, serta tokoh masyarakat setempat.
Atas dasar tersebut, JAM-Pidum kemudian memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah humanis yang diterapkan Henderina Malo dalam penegakan hukum di Kabupaten Sikka ini menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya harus memberikan kepastian, tetapi juga harus membawa manfaat dan keadilan bagi masyarakat.




Komentar