Hukrim
Beranda / Hukrim / Dua Remaja Ditangkap Usai Gasak HP dan Ancam Korban dengan Celurit di Ruko Jelambar

Dua Remaja Ditangkap Usai Gasak HP dan Ancam Korban dengan Celurit di Ruko Jelambar

Jakarta Barat, derap1news – Dua remaja berinisial RAP (14) dan JP (17) tak berkutik saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian handphone milik seorang pedagang berinisial A.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/1/2025) dini hari di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Jelambar, Grogol Petamburan. Awalnya, kedua pelaku berniat mencuri sepeda motor di lokasi kejadian. Namun, karena kesulitan saat beraksi, RAP memutuskan untuk memasuki ruko yang pintunya terbuka sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, JP menunggu di luar untuk memantau situasi.

“Ruko tersebut merupakan tempat usaha makanan seperti nasi goreng dan sate. Saat melihat handphone tergeletak, pelaku langsung mengambilnya. Namun, korban yang kebetulan ada di lokasi terbangun,” ungkap Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga  Penanganan Kasus Pungli BBM Bersubsidi di SPBU Milik Pemda Rohil, Terkesan Tebang Pilih

Ketika aksinya ketahuan, RAP mengancam korban dengan celurit dan berkata, “Jangan bergerak, atau saya bunuh kamu.” Setelah itu, pelaku segera melarikan diri. Kejadian tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi dari warga, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah orang tua mereka. “Pertama, pelaku eksekutor (RAP) kami tangkap lebih dahulu, kemudian kami amankan rekannya (JP),” jelas Aprino.

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa ini adalah aksi pencurian pertama mereka. Mereka berdalih melakukan pencurian karena desakan ekonomi. “Keduanya tidak bekerja dan sudah tidak bersekolah. Mereka hanya bekerja serabutan,” tambah Aprino.

Baca Juga  LSM AMATIR Laporkan Dugaan Dokumen Palsu BRIN dan Indikasi  Korupsi PT. PHR dan Safety Energi Rp 200 M

Saat ini, RAP dan JP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *