Hukrim
Beranda / Hukrim / Diduga Bandar Sabu 1 Kg Masih Bebas, Warga Desak Kapolda Riau Tangkap Sandika

Diduga Bandar Sabu 1 Kg Masih Bebas, Warga Desak Kapolda Riau Tangkap Sandika

ROKAN HILIR, derap1news — Nama seorang pria berinisial Sandika, warga Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, kembali mencuat ke publik usai disebut sebagai pemasok narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram kepada tersangka yang lebih dulu ditangkap, Veldy (26), pada 7 Mei 2025 lalu. Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Rohil di sebuah rumah di Jalan Perumnas, Bagan Punak Meranti.

Namun hingga kini, lebih dari satu bulan berlalu, Sandika yang disebut sebagai pemasok utama sabu tersebut masih bebas berkeliaran, diduga masih berada di wilayah Kota Bagansiapiapi. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan terhadap keseriusan aparat dalam memburu pelaku utama peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Nama Sandika ini tidak asing, semua orang tahu. Rumahnya besar, mobilnya mewah. Tapi anehnya bisa bebas seolah kebal hukum,” ungkap salah satu warga Bagansiapiapi yang enggan disebutkan namanya, Jumat (20/6/2025).

Warga tersebut juga menyampaikan desakan keras kepada Kapolda Riau agar segera mengambil alih penanganan kasus ini. Menurutnya, keberadaan Sandika di tengah kota menjadi ironi bagi upaya pemberantasan narkotika yang selama ini digalakkan aparat penegak hukum.

Dalam Penangkapan 1 Kg Sabu: Sandika Disebut Sebagai Pemasok

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Veldy alias VV, warga Jalan Kopi Baik Baik, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, pada malam hari, 7 Mei 2025. Dalam keterangannya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasat Narkoba AKP M. Sodikin SH, M.Si, membenarkan penangkapan tersebut. ” Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi sabu di kawasan Jalan Perumnas, Bagan Punak Meranti. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba Ipda Anta Arief Siregar dan Kanit 2 Aipda Ronal Siregar, tim berhasil menggerebek lokasi tersebut.

“Saat diamankan, tersangka V sedang duduk di ruang tamu, di depannya ada bungkusan besar plastik Teh Cina. Setelah diperiksa, ternyata berisi sabu seberat 1.090,9 gram,” ujar AKP Sodikin.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya, seperti 2 unit handphone, 1 dompet, uang tunai Rp300 ribu, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

Dari hasil interogasi, tersangka Veldy menyebut bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Sandika. Namun saat penggerebekan berlangsung, Sandika diduga telah mengetahui keberadaan petugas dan berhasil melarikan diri.

Sejak kasus ini berkembang dan nama Sandika disebut-sebut sebagai pemasok utama, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut terkait upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan. Awak media telah berusaha meminta konfirmasi dari Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin SH, M.Si melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat balasan.

Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya publik: Apakah aparat serius memburu dalang sebenarnya dalam peredaran sabu 1 kilogram ini?

“Kalau benar pelaku utamanya masih bebas dan tidak tersentuh hukum, ini sangat meresahkan. Kami minta Bapak Kapolda Riau turun langsung, jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan,” ujar warga lainnya.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjadi sorotan nasional melalui pemberitaan media SabangMerauke.com edisi 9 Mei 2025.

Pemberantasan narkotika bukan hanya soal menangkap pemakai dan kurir, tetapi menindak tegas pemasok dan bandar besar. Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat untuk memastikan tidak ada pelaku yang kebal hukum, siapa pun dia, dan seberapa besar pengaruhnya di tengah masyarakat.**

Spread the love
Baca Juga  Barita Simanjuntak Tegaskan: Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Chromebook Kemendikbud

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *