
PEKANBARU, derap1news – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil membongkar jaringan peredaran ganja kering yang melibatkan dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Sebanyak 63 kilogram ganja kering disita, sebagian besar ditemukan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Agustus 2025 terkait rencana pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kabid Berantas BNNP Riau Kombes Pol CP Sinaga memerintahkan tim yang dipimpin Kombes Pol Berliando melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi.
Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S di loket Indah Cargo. Dari tangan keduanya, diamankan satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.
Hasil interogasi mengungkap fakta bahwa masih terdapat puluhan paket ganja lain yang disimpan di area kampus. Tim kemudian bergerak ke Gedung PKM UIN Suska Riau. Penggeledahan yang disaksikan pihak kampus menemukan satu kardus berisi 30 paket ganja kering di atap gedung, serta satu kardus lain berisi 10 paket dalam karung plastik.
Dari keterangan RS, ia berperan sebagai pengendali peredaran. Pelaku mengaku mengangkut 70 paket ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025 menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam. Barang tersebut dibagi untuk dikirim ke beberapa daerah, yakni 23 paket ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket sebagai upah kurir, dan 3 paket dijual langsung dengan harga Rp1,5 juta per paket.
“RS mengaku memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan karena merasa aman dan jauh dari pantauan aparat. Ia sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025 dengan imbalan Rp200 ribu per kali pengiriman,” ungkap Kombes Pol CP Sinaga.
Sementara itu, tersangka S berperan membantu penyimpanan dan distribusi. Ia telah dua kali terlibat sejak Juli 2025, dengan imbalan Rp2 juta yang akan diterima setelah seluruh paket terjual atau terkirim.
Modus operandi jaringan ini adalah mengirim ganja melalui jasa ekspedisi antarprovinsi, mencakup wilayah Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa.
Kombes Pol CP Sinaga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan lingkungan kampus untuk peredaran narkotika.
“Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh narkoba. Bersama, kita bisa wujudkan Kampus Bersinar,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya yang terlanjur menggunakan narkotika, untuk berani mengikuti program rehabilitasi tanpa takut akan stigma sosial.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 63 bungkus ganja kering dengan total berat bruto 63 kilogram.
Tersangka RS dan S dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: media center riau




Komentar