Hukrim
Beranda / Hukrim / Kasus Pengeroyokan di Rohil Minta Keadilan, Penasehat Hukum Korban  Siap Hadirkan Ahli Pidana

Kasus Pengeroyokan di Rohil Minta Keadilan, Penasehat Hukum Korban  Siap Hadirkan Ahli Pidana

Ket Foto ,Sebelah Kiri atas Sartono S.H M.H ( Penasehat Hukum sebelah Kanan atas korban Nurmin dan Bawah Saat AFN sedang menekan leher dan menarik rambut korban .

Rokan Hilir, derap1news – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Nurmin (55), warga Jalan Rukun Sentosa, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menimbulkan keresahan di tengah keluarga korban dan masyarakat sekitar. Hingga kini, pihak keluarga menilai proses penyelidikan oleh Polres Rokan Hilir terkesan lambat dan jalan di tempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut keterangan korban, Nurmin, saat dirinya berjalan pulang dari rumah iparnya, ia berpapasan dengan terlapor SM alias Irul Munte yang tengah berboncengan motor dengan istrinya. Istri terlapor menuduh Nurmin sebagai pencuri, sehingga memicu adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

Nurmin mengaku dipukul oleh SM, kemudian dua anak terlapor, AFL dan ABL, datang dan turut melakukan pengeroyokan. “Saat itu kedua anaknya memegangi tangan saya ke belakang dan menindih saya ke tanah. Saat saya tidak berdaya, SM memukul kepala saya dengan helm hingga pecah sambil berteriak, ‘matikan aja, matikan aja,’” ungkap Nurmin kepada awak media.

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Purna Yuda dan disaksikan oleh enam anak-anak yang saat itu hendak pergi mengaji. Salah satu anak sempat merekam kejadian menggunakan ponsel, dan video itu kini telah dijadikan barang bukti oleh penyidik. Selain rekaman video, barang bukti lain yang diserahkan termasuk pecahan helm dan hasil visum dari klinik Polres Rohil. Salah satu saksi anak juga menyebut bahwa korban sempat dipukul menggunakan kayu hingga kayu tersebut patah.

Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir pada 10 April 2025. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap para pelaku.

Kuasa hukum korban, Sartono, S.H., M.H., pada 3 Mei 2025 telah melayangkan surat permohonan kepada penyidik agar segera mempercepat proses penangkapan pelaku. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang lambat dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan keresahan di masyarakat.

“Tindak pidana ini jelas merupakan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan niat jahat. Bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat, mulai dari video kejadian, pecahan helm, keterangan saksi mata, hingga hasil visum,” jelas Sartono, Senin (5/5/2025).

Ia juga menekankan pentingnya penerapan pasal yang tepat dalam menangani perkara ini. “Kami minta penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, bukan hanya penganiayaan ringan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sartono menyatakan siap menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat proses hukum dan meminta dukungan dari rekan-rekan media agar terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., belum memberikan keterangan resmi. Salah satu penyidik dalam kasus ini menyebutkan bahwa gelar perkara seharusnya dilakukan hari ini, namun tertunda karena adanya kegiatan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) dari Polda Riau.

Spread the love
Baca Juga  Polsek Bangko Pusako Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Hotel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *