
Rohil, derap1news – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum berhasil menangkap seorang buronan perkara tindak pidana perjudian atas nama Hermanto alias Abeng. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 10.10 WIB di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, antara lain:
1. Genta Patri Putra, S.H. – Kepala Sub Seksi Intelijen I;
2. Agung Dwi Wicaksono, S.H. – Kepala Sub Seksi Intelijen II;
3. Daniel Sitorus, S.H. – Kepala Sub Seksi Prapenuntutan dan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum.
Hermanto alias Abeng merupakan buronan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1432 K/Pid/2022 tanggal 20 Desember 2022. Dalam putusan tersebut, Hermanto dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Terpidana sempat menghindari proses eksekusi selama hampir tiga tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah penangkapan, tim segera mengeksekusi putusan dengan mengantarkan Hermanto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan menegakkan keadilan secara konsisten. “Tangkap Buronan, Tegakkan Keadilan!” menjadi komitmen nyata Kejaksaan dalam menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.




Komentar