ROHIL, derap1news – Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil berhasil menangkap JD alias Junai (35), tersangka kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu, 8 Desember 2024, pukul 21.00 WIB.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Parit Iput Batu 4, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Korban, Mansyahputra (31), warga Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi BM 6768 PR yang diparkirkan di pinggir jalan.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd., mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta. Kejadian bermula saat korban bersama dua saksi, Ilham dan Suratman, berobat ke kota Bagansiapi-api. Setelah selesai berobat, korban memarkirkan motornya di tepi jalan dan berjalan kaki sejauh 300 meter ke pondok untuk beristirahat. Namun, keesokan paginya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bangko langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari Bhabinkamtibmas setempat menyebutkan bahwa pelaku sudah diamankan bersama warga.
Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H., kemudian memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., bersama Panit 1 Opsnal, Dahri Iskandar Lubis, untuk mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat diinterogasi, JD alias Junai mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor tersebut dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki dan membuka kabel kunci kontak dengan gunting. Setelah berhasil menghidupkan motor, ia membawa kendaraan tersebut ke rumahnya dan menunggu pembeli.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam di rumah pelaku. JD alias Junai kini ditahan di Polsek Bangko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.
Sumber: Humas Polres Rohil