Rohil, derap1news – Diduga sering jual dan pakai sabu-sabu dirumah, seorang warga Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Minggu 28 Juli 2024, Pukul 10.00 WIB.
JM alias Jamel diringkus di dalam Rumah atau di kediamannya yang terletak di Jln Bersama, dan dalam penggeledahan badan dan sekitaran rumah petugas berhasil mengamankan 45,0 gram barang bukti sabu dan 1 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,4 gram.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo saat membenarkan telah dilakukan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan jenis pil ekstasi Unit Reskrim Polsek Bangko.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa di sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di dalam rumah, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H.
Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Selanjutnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. dan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, melakukan penyelidikan di Rumah di informasikan.
Unit Reskrim menuju rumah yang dicurigai dan masuk kedalam rumah tersebut, dan menemukan 1 orang laki-laki yang mencurigakan dan ianya memegang 2 buah dompet kecil di tangannya, terus Unit Reskrim langsung mengamankan satu orang laki-laki itu dan melakukan interogasi yang mana mengaku bernama Inisial JM Jamel,” terang Ipda Edi Purnomo.
Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengeledahan badan dan di sekitar rumah tersebut, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dan Unit Reskrim Polsek Bangko menemukan 1 buah tas kecil bewarna hitam yang berisikan, 4 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
14 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang kosong.
Juga, 4 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong, 1 Butir Narkotika Jenis Pil Extacy, 1 Buah dompet kecil bewarna cream yang berisikan, 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Terus, 1 Buah dompet kecil bewarna biru berisikan, 5 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil bewarna biru, 2 bungus plastik bening besar, 1 buah bong, 2 buah sendok skop terbuat dari pipet, 3 buah kompor terbuat dari kaca, 1 buah pirek, 1 buah sendok terbuat dari bungkus rokok.
Terus juga ada, 3 buah korek api mancis
Dan menemukan Uang tunai sebanyak Rp. 492.000,- yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu, dan 2 unit handphone di lantai dan barang-barang tersebut di akui oleh JM alias Jamel adalah miliknya yang di dapat dari inisial A (Dalam Lidik). Kemudian Unit membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ipda Edi Purnomo, lagi.
Untuk BB, semua BB yang ditemukan tadi dibawa, untuk hasil tes urine tersangka menunjukkan bahwa positi amphetamine dan Methaphetamine, kemudian tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber plh Kasi Humas Polres.