
Rohil, derap1news – Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Miduk Situmorang als Pak Aldi Warga Bagan Sinembah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda 1 milliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sidang agenda putusan yang digelar pada Selasa, 30 Juli 2024 dipimpin oleh ketua Majelis hakim Erif Erlangga SH dan anggota majelis hakim Aldar Valeri SH dan Nora SH.
Berdasarkan bukti bukti dan fakta serta keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan terdakwa Miduk Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sesuai dengan dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil , ” Kata Erif Erlangga SH, Rabu (31/7/2024)
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Rohil kepada terdakwa ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) , bahwa dalam tuntutan JPU sebelumnya terdakwa Miduk Situmorang dituntut dengan pidana 6 tahun denda 1 Milliar subsider 6 bulan penjara.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut , Terdakwa Miduk Situmorang dan JPU Kejari Rohil Genta Patri Putra SH masih pikir pikir , ” terang Erif Erlangga
Berdasarkan data yang dirangkum dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil bahwa terdakwa Miduk Situmorang als Pak Aldi adalah mantan Residivis selama tiga kali dalam perkara Narkotika yang melakukan kejahatan yang sama pada tahun 2016, 2022 dan tahun 2024.
Dalam kasus ini Miduk Situmorang
Warga Perumahan DL Sitorus Jalan Ring Road, RT-03/RW-06, Kelurahan Baga Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir
berhasil di tangkap Tim Satnarkoba Polres Rohil pada Sabtu 6 Januari 2024 lalu , sekira pukul 21.00 Wib
Berdasarkan data barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan saksi Saipul Sitepu Alias Ipul sebanyak 8 (delapan) paket bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor 4/10278/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.(as)




Komentar